TKDN

Jakarta, Gizmologi – Pemerintah menetapkan besaran minimal Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk setiap perangkat 4G dan 5G menjadi 35%. Hal ini wajib dipenuhi sebagai salah satu persyaratan bagi vendor maupun distributor untuk mendapatkan sertifikat perangkat sebelum diedarkan dan dijual di Indonesia.

“Dengan ketentuan ini, maka nilai TKDN perangkat subscriber 4G dan 5G naik dari sebelumnya yang hanya 30 persen. Kewajiban pemenuhan TKDN 35 persen menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat perangkat dari Kementerian Kominfo sebelum diedarkan atau dijual di Indonesia,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate saat konferensi pers virtual, Kamis (21/10/2021).

Johnny mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021, yang diterbitkan pada 12 Oktober 2021 lalu, tentang standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler berbasis teknologi Long Term Evolution (LTE) dan International Mobile Telecommunication (IMT)-2020 5G, serta perangkat base station yang menggunakan teknologi LTE dan IMT-2020 5G yang bekerja pada pita spektrum 850 MHz, 900 MHz, 1800 MHz, 2,1 GHz, dan 2,3 GHz.

Ketentuan baru ini dikatakan akan diberlakukan enam bulan sejak ditetapkan. Artinya per April 2022 mendatang, seluruh perangkat 4G dan 5G harus memenuhi syarat TKDN 35%.

“Akan diberlakukan 6 bulan sejak ditetapkannya permen ini. Dan untuk itu agar para vendor perangkat telekomunikasi mulai menyesuaikan,” jelasnya.

Mendorong Industri Dalam Negeri

Layanan customer care - Samsung Multi Experience Store
Pengunjung gerai Samsung Multi Experience Store bisa menikmati layanan pembersihan smartphone secara graits.

Dalam menentukan nilai TKDN tersebut, Johnny mengatakan Kementerian Kominfo telah mendapatkan masukan dari Kementerian Perindustrian dan merupakan hasil konsultasi dengan para vendor perangkat telekomunikasi. Diharapkan dengan aturan baru soal TKDN perangkat ini dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat yang ada di dalam negeri.

“Ketentuan ini untuk memastikan dorongan dan dukungan konkrit bagi produksi di dalam negeri atas komponen dan perangkat telekomunikasi 4G dan 5G,” katanya.

Sebagai informasi, nilai TKDN selama ini menjadi salah satu syarat agar perangkat telekomunikasi, seperti smartphone, bisa dijual dan diedarkan di Indonesia. Untuk diketahui, aturan soal kewajiban pemenuhan nilai TKDN untuk perangkat berbasis 4G LTE ini pertama kali diberlakukan efektif mulai 1 Januari 2017.

Tujuan aturan TKDN ini dibuat adalah untuk mengurangi defisit perdagangan akibat banyaknya barang impor yang masuk ke Indonesia. Pasalnya, saat era 3G dulu, ponsel bebas diimpor masuk tanpa penyaring apa pun. Karena adanya aturan TKDN ini, beberapa produsen ponsel mulai membangun pabrik manufaktur atau bekerjasama untuk melakukan perakitan lokal.



from Gizmologi https://ift.tt/3GbCPwa
via IFTTT