mengetahui cara membedakan pinjol legal dan ilegal.

Jakarta, Gizmologi – Sejumlah isu terkait keamanan siber seperti masalah kebocoran data kian marak terjadi di Indonesia. Deputy Secretary General Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Dickie Widjaja mengatakan bahwa keamanan siber menjadi proses penting, tak terkecuali bagi platform digital atau penyelenggara sistem elektronik (PSE) sudah melalui sejumlah proses sertifikasi dan standardisasi oleh pemerintah.

“P2P (pinjaman online terdaftar) sudah harus punya sertifikasi, dan ini adalah peraturan dari OJK. Perlu diingat bahwa walaupun sudah mendapatkan sertifikasi, bukan berarti kita hanya mendapatkan izin (legal), namun ini adalah bagian dari perjalanan (terkait keamanan siber pengguna),” kata Dickie dalam jumpa pers daring, Kamis (4/11/2021).

Menurutnya, penting untuk diketahui bahwa risiko keamanan siber bisa saja terjadi, baik dari sistem aplikasi dan oknum. Sehingga kata pria yang juga merupakan CIO Investree ini meyakini edukasi dan literasi digital perlu ditingkatkan untuk meminimalisir risiko kebocoran data.

“Ini, kembali ke operasional masing-masing perusahaan untuk memberikan training yang benar, dipastikan juga tim yang mengelola (data) tidak bisa download dan ambil data yang seharusnya tidak bisa mereka akses,” paparnya.

Menjaga Kepercayaan Pengguna

Diskusi Daring AFTECH

Hal senada juga disampaikan, Ketua Eksekutif Digital ID dan Data Privacy AFTECH dan CEO serta Co-Founder VIDA Sati Rasuanto. “Semakin tinggi trust-nya, maka akan semakin banyak transaksi yang bisa dilakukan di platform tersebut, namun juga ada risiko akan semakin besar penyalahgunaannya.”

Oleh karenanya, faktor keamanan siber dan ranah untuk menjaga kepercayaan pengguna sangat diperlukan. Apalagi ketika mereka sudah mendaftar dan menjadi bagian dalam platform digital.

Lebih lanjut, Ketua dan Pendiri Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja menambahkan, masalah terkait sekuritas siber sudah lama terjadi, namun masih belum terlalu awam bagi masyarakat untuk dipahami dan disadari bersama pentingnya data pribadi di ruang digital.

“Kepercayaan itu harus ada ke pengguna dan yang memberikan layanan. Kalau salah satu unsur ini tidak ada, maka akan ada masalah. Penting juga bagi masyarakat untuk mengetahui apakah fintech itu legal atau tidak, informasi sudah bisa kita akses dan cek keabsahan perusahaan itu melalui OJK, Kementerian Kominfo dan asosiasi,” jelas Ardi.

Terlebih, adanya masalah kebocoran data ini membuat masyarakat memiliki isu kepercayaan (trust issue) kepada para penyelenggara sistem elektronik maupun pemerintah sebagai regulator, karena dinilai lalai dalam melindungi data pribadi pengguna.

“Salah satu upaya menekan risiko terjadinya masalah-masalah terkait keamanan data pengguna, salah satunya adalah bagaimana kita bisa melindungi identitas kita. Salah satu solusi adalah tanda tangan elektronik, misalnya, untuk bisa melindungi diri kita di dunia digital,” imbuhnya.



from Gizmologi https://ift.tt/2ZVmc7m
via IFTTT