Jakarta, Gizmologi – Perusahaan transportasi online Gojek dan pendirinya Nadiem Makarim digugat sebesar Rp24,9 triliun ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Lantaran dinilai telah melakukan pelanggaran hak cipta.

Gugatan itu dilayangkan oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan pada Jumat (31/12). Gugat ini sudah didaftarkan dengan Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara Hak Cipta.

“Menghukum TERGUGAT I (PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa) dan TERGUGAT II (Sdr. Nadiem Makarim) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyard rupiah),” tulis petitum gugatan tersebut seperti dikutip dari situs PN Jakarta Pusat, Senin (3/1/2022).

ia meminta pengadilan Menghukum Gojek dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar Royalti kepadanya sebesar Rp24,9 triliun. Termasuk meminta hakim menghukum Gojek dan Nadiem untuk membayar biaya perkara.

Baca Juga: Gojek: Pusat Perbelanjaan Capai Peringkat Ke-2 Destinasi Favorit Masyarakat

“Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorad),” bunyi petitum yang dimohonkan penggugat.

Adapun sidang perdana kasus ini dijadwalkan pada Kamis (13/1/2021) pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai bertempat di ruang Soebekti 1 Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hasan didampingi kuasa hukumnya, Yogi Pajar Suprayogi.

Belum diketahui siapa sebenarnya Hasan. Tapi, berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, ia merupakan pria asal Betawi yang disebut sebagai penemu ojek online pertama di dunia dan pernah memasarkan jasa ojeknya di situs blogger.

Tanggapan Gojek

Gojek

Sebelumnya, Gojek dan Tokopedia juga pernah digugat gegara nama GoTo yang dianggap menyamai perusahaan yang sebelumnya sudah ada. Atas gugatan ini, Chief of Corpate Affairs Gojek mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait dengan gugatan tersebut.

“Kami belum menerima pemberitahuan resmi terkait dengan gugatan ini. Dari pengamatan awal, kami melihat bahwa klaim tersebut tidak berdasar. Gojek selalu menjalankan bisnis sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Nila dalam keterangan resminya.



from Gizmologi https://ift.tt/3HLY1c7
via IFTTT