Jakarta, Gizmologi – Perdagangan aset kripto kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) mulai 1 Mei mendatang. Secara umum, CEO Indodax Oscar Darmawan menilai pengenaan pajak akan memperkuat legalitas kripto sebagai suatu komoditas digital di Indonesia.

“Sisi positif dengan adanya pengenaan pajak pada kripto, saya rasa akan menambah legalitas kripto sebagai komoditas digital yang diakui dan sah diperjualbelikan di mata hukum,” ujar Oscar, dalam keterangannya, Kamis (28/4/2022).

Meskipun pengenaan pajak ini menimbulkan sisi positif, menurutnya, namun tetap memunculkan pro dan kontra di komunitas kripto terkait besaran fee transaksi yang dikenakan ke investor. Adapun besaran fee transaksi akan bertambah sebesar 0,21 persen (0,1 persen untuk PPh dan 0,11 persen untuk PPN).

Sebagai pedagang aset kripto, Indodax akan mematuhi peraturan yang ada. Meskipun sebagai pelaku industri Oscar berharap persentase tarif pajak ini bisa diturunkan seiring berjalannya waktu, sehingga fee-nya bisa lebih murah.

Kripto Kena Pajak

Kripto kena pajak
Ilustrasi aset kripto (Foto: Unsplash/executium)

“Peraturan mengenai pajak ini kan baru akan launching pertama kalinya pada tanggal 1 Mei nanti. Sambil kita melihat perkembangan konsumen kripto dalam negeri seperti apa. Namun saya berharap seiring berjalannya waktu tarif pajak nya bisa lebih murah,” jelas Oscar.

Lebih lanjut, ia mengatakan jangan sampai membuat geliat investasi kripto dalam negeri justru jadi lesu akibat kebijakan tersebut. Hal itu tentu sangat amat disayangkan mengingat tingginya tren investasi kripto memberikan peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

“Ini juga terjadi agar industri dalam negeri tidak kalah saing dengan industri kripto luar negeri,” ujar Oscar.

Mengingat, saat ini para trader aset kripto yang bertransaksi di exchange teregulasi Bappebti akan dikenakan pajak final sebesar 0,21 persen “Melalui PMK ini, trader aset kripto mendapatkan kemudahan tarif pajak untuk transaksi di crypto exchange terdaftar dan teregulasi Bappebti,” pungkasnya.



from Gizmologi https://ift.tt/vEzWOAn
via IFTTT