Jakarta, Gizmologi – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyiapkan tim teknis yang akan mendampingi penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat baik domestik maupun asing untuk mendaftar. Mereka bisa mendaftarkan platform teknologinya melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko atau sering disebut Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

“Terkait pendaftaran kami membuat kemudahan, (menyediakan) kontak apabila teman-teman PSE yang mengalami kesulitan. Kami ada asistensi kita bantuin. Kemarin ada beberapa karena ada yang tidak paham,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Selasa (19/7).

Kominfo memberikan tenggat waktu hingga hari ini kepada PSE untuk mendaftar ke Online Single Submission. Jika sampai batas waktu yang ditentukan mengalami hambatan mendaftar, kementerian memberikan kesempatan bagi mereka mengirimkan pendaftaran secara manual.

“Kita ingin membantu mereka, sampai pada opsi yang terakhir kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada (kendala) jaringannya, kirimkan saja manualnya. Tapi setelah itu nanti ditindaklanjuti dengan pendaftaran yang resmi lewat OSS,” kata Semuel.

Pemerintah berkomitmen memantau lalu lintas (traffic) setiap platform digital yang belum mendaftar sampai batas waktu terakhir. Menurut Semuel, pendaftaran PSE privat ini bertujuan membangun kepercayaan “trust” kepada masyarakat.

Baca Juga: Mengenal Kebijakan PSE yang Bisa Buat Google cs Terancam Diblokir di Indonesia

“Kita punya kemampuan untuk melihat traffic-nya berapa banyak aplikasi yang berada di Indonesia. jadi terkait sanksi itu tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan), kemudian ada sanksi denda dan yang terakhir adalah pemutusan akses sementara,” kata Semuel.

Jika setelah 20 Juli masih ada PSE privat yang belum mendaftar, Kominfo akan memberikan sanksi mulai keesokan hari, yaitu 21 Juli. Sanksi yang akan diberikan pertama yakni berupa teguran secara tertulis.

“Dari tanggal 21 besok kita sudah mulai kasih surat, paling tidak itu sudah mulai. Karena kita sebenarnya membuat kemudahan dan kita harapkan masyarakat benar-benar membangun trust. Kita membangun trust dulu ke masyarakat dan masyarakat akan memberikan informasi yang sebenar-benarnya,” kata Semuel.

Jika sampai ada PSE yang diputus aksesnya karena belum mendaftar, menurut Semuel, sanksi ini bersifat sementara. Platform digital tersebut perlu mendaftar atau memperbarui datanya kepada Kominfo.

Persyaratan Daftar PSE Lingkup Privat di Kominfo

Kewajiban pendaftaran tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Sebelum melakukan pendaftaran, PSE Lingkup Privat perlu terlebih dulu menyelesaikan proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan Izin Operasional/Komersial berupa pendaftaran PSE di Online Single Submission pada laman https://oss.go.id yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Setelah melakukan proses tersebut dan mendapatkan NIB serta memilih izin operasional/komersial, pendaftar akan mendapat email dari OSS yang memuat username, password, serta tautan link untuk melengkapi permohonan pendaftaran PSE. Beberapa data yang diperlukan untuk pendaftaran tersebut adalah:

a. Nama Sistem Elektronik
b. Sektor Sistem Elektronik
c. Sektor Keuangan dan ESDM (Khusus untuk sektor Keuangan dan Energi & Sumber Daya Mineral)
d. Sub Sektor Sistem Elektronik
e. Kode KBLI
f. Lokasi Pengelolaan, Pemrosesan dan/atau Penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik
g. Nama Penyedia Layanan Pengelolaan, Pemrosesan, dan/atau Penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik
h. Keterangan Lokasi Pengelolaan, Pemrosesan dan/atau Penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik
i. Website / URL
j. Alamat Website
k. Domain Name System atau Alamat IP Server
l. Emerging Technology
m. Deskripsi Model Bisnis
n. Deskripsi Singkat Fungsi Sistem Elektronik
o. Deskripsi Lengkap Fungsi Sistem Elektronik
p. Deskripsi Singkat Proses Bisnis Sistem Elektronik
q. Deskripsi Lengkap Proses Bisnis Sistem Elektronik
r. Data Pribadi yang Diproses
s. Keterangan PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum.
t. Pernyataan Kesediaan



from Gizmologi https://ift.tt/kLEw8Kc
via IFTTT