Jakarta, Gizmologi – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengusulkan pergeseran anggaran untuk sosialisasi analog switch-off (ASO) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Sesuai dengan arahan Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna tanggal 22 Agustus yang lalu untuk memberikan sosialisasi membuat dialog publik dan masyarakat yang melibatkan tim khusus rencana atau Revisi Undang-Undang KUHP. RKUHP harus juga diimbangi dengan pemahaman oleh masyarakat yang juga secara luas,” kata Johnny, Selasa (4/10/2022).
Kementerian Kominfo juga membutuhkan komunikasi publik untuk migrasi siaran televisi terestrial dari analog ke digital supaya bisa membangun kesadaran dan kepercayaan publik serta keterlibatan aktif masyarakat.
“Kebijakan digitalisasi penyiaran bisa mendorong masyarakat berpartisipasi dalam menjalankan program prioritas nasional Analog Switch Off. Oleh karena itu, terkait kegiatan ini, telah dianggarkan pada DIPA Kominfo tahun 2022, namun masih memerlukan tambahan anggaran,” kata Johnny.
Pergeseran pagu antarprogram yang diusulkan Menkominfo adalah program komunikasi publik dari yang semula Rp450 miliar menjadi Rp490 miliar (bertambah Rp39,697 miliar) dan program dukungan manajemen dari Rp1,893 triliun menjadi Rp1,85 triliun (berkurang Rp39,667 miliar.
Baca Juga: Kominfo Resmi Matikan Siaran TV Analog ASO Jabodetabek pada 5 Oktober 2022
Sosialisasi ASO
“Terdapat pergeseran anggaran sebesar Rp39,697 miliar dari program dukungan manajemen Unit Kerja Eselon I Sekretaris Jenderal Sekretariat Jenderal program kerja komunikasi publik, Unit Kerja Eselon I Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Ditjen IKP untuk membiayai sosialisasi dan diseminasi informasi terkait migrasi siaran analog ke siaran digital dan RKUHP,” kata Menteri Johnny.
Pagu Anggaran Sosialisasi ASO
Adapun pagu yang tetap adalah untuk program penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi sebesar Rp18,689 triliun, program pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebesar Rp4,572 triliun dan program pengelolaan spektrum frekuensi dan standar perangkat layanan publik sebesar Rp704 miliar.
“Kami mengusulkan melalui surat kami pada tanggal 24 Agustus 2022 tentang penyampaian kembali penggunaan Automatic Adjusment Kominfo Tahun Anggaran 2022 dan telah dibalas oleh Kementerian Keuangan melalui surat mereka dengan Nomor 320 tanggal 6 September 2022. Komposisi anggaran Kominfo TA 2022 tidak berubah. DIPA Anggaran Kominfo pada Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp21.798 triliun,” kata Johnny.
Usulan pergeseran antarprogram dan antareselon I yang dialokasikan untuk kegiatan sosialisasi RKUHP sebesar Rp22,618 miliar, sementara untuk ASO sebesar Rp17,049 miliar. Berdasarkan Undang-Undang APBN, revisi yang menyebabkan pergeseran anggaran antarprogram dan antar unit Eselon I memerlukan persetujuan dari Komisi I DPR.
Dengan usulan pergeseran anggaran antarprogram dan antareselon I yang dialokasikan untuk sosialisasi RKUHP, Kementerian Kominfo menargetkan 164 acara dan konten berbasis teks, grafis dan video. Kementerian juga akan menyebarkan informasi melalui media lokal, konvensional, arus utama, digital, pertemuan tatap muka dan media luar ruang. Sementara untuk sosialisasi ASO, pemerintah menargetkan 509 kegiatan untuk produksi konten, komunikasi publik dan kampanye di ruang digital dan media daring.
from Gizmologi https://ift.tt/TEL6ztx
via IFTTT
0 Komentar