Jakarta, Gizmologi – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Ditjen Pajak telah mengantongi Rp 9,17 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN PMSE) atau Perdagangan yang Menggunakan Sistem Elektronik. Jumlah tersebut terkumpul sejak 2020 hingga 31 Oktober 2022.
Angka penerimaan pajak digital itu berasal dari 111 pelaku usaha PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN ke kas negara. Adapun pemungutan PPN PMSE ini sudah berjalan sejak Juli 2020
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,9 triliun setoran tahun 2021, dan Rp4,53 triliun setoran tahun 2022,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/11).
Pemungutan PPN oleh para pelaku usaha digital tersebut sudah sesuai Peraturan Menteri Keuangan/ PMK-60/PMK.03/2022. Dalam aturan itu disebutkan pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak, wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Secara rinci, sepanjang Juli-Desember 2020 pemerintah berhasil mengantongi Rp 731,4 miliar dari pungutan PPN PMSE. Kemudian sepanjang Januari-Desember 2021 realiasi PPN PMSE tercatat sebesar Rp 3,9 triliun, serta sepanjang Januari-Oktober 2022 sebesar Rp 4,53 triliun.
Baca Juga: Tarif PPN Naik 11%, Harga Smartphone POCO Masih Normal
Setoran Pajak Digital PPN PMSE
Sampai 31 Oktober 2022, pemerintah telah menunjuk 131 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN atau bertambah satu usaha jika dibandingkan dengan bulan sebelumnyayakni Adobe Systems Software Ireland Limited. Tidak hanya itupelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut.
“Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” jelas Neilmaldrin.
Selanjutnya, untuk terus memberikan kesempatan yang sama antara pelaku usaha konvensional dan digital, DJP akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Pelaku usaha PMSE yang dimaksud juga memenuhi kriteria berupa nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan/atau jumlah trafik di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.
from Gizmologi https://ift.tt/p1ztJor
via IFTTT
0 Komentar