Jakarta, Gizmologi – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi menghentikan siaran televisi terestrial analog atau analog switch off (ASO) untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi per Rabu (2/11) malam. Kini siaran TV analog resmi bermigrasi ke TV digital.

“Kita berharap dengan masuk ke era siaran digital, akan muncul variasi konten yang lebih meningkat kualitasnya, mengangkat kultur dan budaya supaya dikenal luas,” kata Menteri Kominfo Johnny G Plate saat acara hitung mundur penghentian siaran analog di Kompleks Kementerian Kominfo, Kamis (3/11/2022) dini hari.

Prosesi dimatikannya siaran TV analog ini dilakukan Menkominfo Johnny G Plate bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kominfo Ismail dan para petinggi stasiun TV nasional.

Digitalisasi penyiaran, menurut Johnny, adalah kebutuhan bagi keberlanjutan industri penyiaran nasional di tengah kemunculan alternatif siaran melalui media baru. Dengan demikian, masyarakat ke depannya hanya bisa menonton siaran TV digital.

Kominfo Hentikan Siaran TV Analog

kominfo 4
Proses Penghentian Siaran TV Analog

Ada 14 kabupaten/kota yang terdampak, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kabupaten Kepulauan Seribu, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

“Bahwa malam ini memulai hal yang baru sejarah perjalanan televisi Indonesia. Kita memasuki era digital broadcasting,” imbuhnya.

Pelaksanaan digitalisasi penyiaran telah melalui proses yang sangat panjang. Sejak tahun 2007 pemerintah telah memulai kajian teknologi televisi digital di Indonesia yang dilanjutkan uji coba siaran TV digital oleh TVRI setahun kemudian.

Baca Juga: Warga Miskin Jabodetabek, Urus Bantuan STB Bisa di 6 Hotel Ini

Untuk dapat menikmati siaran TV digital ini bisa dilakukan dua cara. Pertama, pesawat televisi analog yang dimiliki masyarakat harus ditambah dengan alat tambahan bernama set top box. Kedua, TV digital yang sudah didukung teknologi Digital Video Broadcasting – Second Generation Terrestrial (DVB-T2).

“Sebagai informasi di Indonesia ada 112 wilayah siaran, di mana siaran teresterial di 341 kabupaten/kota. Itu berarti ada 173 kabupaten/kota yang hanya dibolehkan siaran TV digital,” ungkap Menkominfo.

Adapun pelaksanaan suntik mati TV analog ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar). Dalam aturan di atas disebutkan bahwa pelaksanaan penghentian siaran analog itu paling lambat pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.



from Gizmologi https://ift.tt/3sMPma7
via IFTTT