Jakarta, Gizmologi – Startup teknologi yang memberikan layanan daur ulang sampah, Octopus, memperluas jaringan operasional mereka ke wilayah Depok, Bogor dan Bekasi, Jawa Barat. Ini merupakan kolaborasi bersama Pemerintah Daerah Jawa Barat untuk mengurangi sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

CEO Octopus Moehammad Ichsan, menjelaskan layanan mereka juga telah hadir dan beroperasi di Kota Bandung, Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. “Harapan kami dengan hadirnya Octopus di Bogor, Depok dan Bekasi dapat mengedukasi warga untuk menerapkan gaya hidup memilah dan mendaur ulang sampah rumah tangga dengan mudah menggunakan aplikasi Octopus,” jelas Ichsan dalam keterangannya, Sabtu (25/2/2023).

Data Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, yang dikutip Octopus, menunjukkan pencemaran tertinggi di provinsi itu berasal dari 60 persen sampah domestik. Produksi sampah per hari bisa mencapai 25.000 ton dengan komposisi 60 persen sampah organik dan 40 persen sampah anorganik.

Layanan Octopus, yang tersedia dalam aplikasi Android dan iOS, saat ini menjangkau Jakarta, Tangerang Selatan, Bandung, Bogor, Depok, Bekasi, Bali, dan Makassar. Platform itu memiliki hampir 200.000 pengguna, mereka juga bekerja sama dengan sekitar 8.000 bank sampah dan 23.000 pemulung.

“Kami berharap melalui kerja sama antara Octopus dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk memilah dan mengolah sampah dari rumah sebagai upaya mengurangi timbunan sampah ke TPA,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Prima Mayaningtyas.

Baca Juga: Xiaomi x Octopus Inisiasi Kelola Daur Ulang Sampah Elektronik

Pengelolaan Daur Ulang Sampah dan Limbah Elektronik

daur ulang sampah

Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang menyiapkan regulasi untuk pengelolaan sampah dan limbah elektronik. Mengingat limbah elektronik perlu ditangani secara khusus, agar tidak menimbulkan masalah lingkungan.

“Kita juga ingin membangun sistem yang menjembatani kolektingnya, jadi kita akan berikan ruang untuk social ecopreneur atau bank sampah induk nanti kita register tentunya, sehingga nanti mereka bisa bekerja sama dengan produser untuk collecting,” ucap Direktur Pengelolaan Sampah KLHK, Novrizal Tahar

Ada pun regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik. Dalam PP tersebut ada tiga entitas yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah elektronik yakni pemerintah daerah, kemudian produser yang memiliki barang elektronik dan wajib menjalankan Extended Producer Responsibility, serta pengolahan kawasan baik permukiman atau kawasan perniagaan.

Salah satu sistem pengelolaan limbah elektronik yang sudah berjalan adalah di Jakarta dengan menyediakan layanan jemput sampah elektronik oleh Dinas LHK Jakarta dengan menunjukkan KTP Jakarta. Sampah tersebut akan diantarkan ke industri jasa pengolahan limbah B3 dan diproses secara benar sehingga bisa didaur ulang menjadi bahan baku atau produk baru.

Artikel berjudul Perluas Jangkauan Daur Ulang Sampah, Octopus Rambah Depok, Bogor dan Bekasi yang ditulis oleh Aditya Fajar pertama kali tampil di Gizmologi



from Gizmologi https://ift.tt/Qb5KMeZ
via IFTTT