Jakarta, Gizmologi – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buka kemungkinan untuk memblokir Platform ChatGPT. Lantaran, platform chatbot berbasis kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI) itu belum tentu terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan terkait fenomena ChatGPT. Namun, sebelumnya Kominfo akan lebih dahulu menelusuri layanan yang diberikan ChatGPT di Indonesia.

“Nanti kita lihat, dia masuk menargetkan pasar Indonesia belum, kalau menargetkan nanti kita surati untuk melakukan pendaftaran PSE,” ujar Samuel, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (25/2/2023).

Seperti diketahui, kategori PSE lingkup privat yang wajib mendaftar ke Kominfo di antaranya:

1. PSE yang menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan atau jasa
2. PSE yang menyediakan atau mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan 3. PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs pengiriman, surat elektronik, atau melalui aplikasi
4. PSE yang menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi, meliputi/tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial
5. PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya
6. PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional dan melayani masyarakat terkait dengan aktivitas transaksi elektronik

Baca Juga: ChatGPT Tak Bisa Gantikan Produk Hasil Kreativitas Manusia

Platform ChatGPT Wajib Terdaftar PSE di Indonesia

Platform ChatGPT
Platform OpenAI ChatGPT

Semuel mengaku pihaknya belum menelusuri lebih jauh tentang sepak terjang layanan ChatGPT di Indonesia. Namun, dia mengatakan apabila ChatGPT masuk dalam enam kategori PSE wajib mendaftar, maka layanan bikinan OpenAI tersebut harus segera melakukan pendaftaran.

“Kita enggak tahu dia masuk kategori apa dari enam itu, apakah dia berbayar? Kalau berbayar harus (mendaftar),” katanya.

Adapun pendaftaran PSE lingkup privat didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

ChatGPT adalah kecerdasan buatan generatif yang dikembangkan oleh OpenAI, startup yang fokus pada riset kecerdasan buatan. Chatbot tersebut bisa mempelajari dan mengelola data dalam jumlah yang sangat banyak untuk bisa menjawab berbagai pertanyaan.

Pada awal Februari lalu, OpenAI mengumumkan kehadiran ChatGPT versi berbayar dengan nama ChatGPT Plus. Paket berlangganan tersebut ditawarkan dengan harga 20 dollar AS atau sekitar Rp297.000 per bulan.

Artikel berjudul Platform ChatGPT Mungkin Harus Daftar PSE di Indonesia yang ditulis oleh Aditya Fajar pertama kali tampil di Gizmologi



from Gizmologi https://ift.tt/M0QyehC
via IFTTT