Jakarta, Gizmologi – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS BAKTI. Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Direktur Penydikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan penetapan, Johnny sebagai tersangka terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

“Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kuntadi dalam jumpa persnya, Rabu (17/5/2023).

Dalam siaran TV, Plate terlihat menggunakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda. Setelahnya dia langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Baca Juga: BPKP Ungkap Kerugian Negara dari Korupsi BTS BAKTI Capai Rp8 Triliun

Johnny G Plate jadi Tersangka Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Menkominfo Johnny G Plate
Credit Photo: Istimewa

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS). Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun.

Mereka secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu. Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel berjudul Pakai Rompi Pink, Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS BAKTI yang ditulis oleh Aditya Fajar pertama kali tampil di Gizmologi



from Gizmologi https://ift.tt/PjEkFUn
via IFTTT