Jakarta, Gizmologi – Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan bantahan Johnny G. Plate yang mengaku tidak menerima uang proyek BAKTI tidak relevan dan masuk pokok perkara. Oleh karena itu JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate.
Hal tersebut telah dipaparkan Jaksa berdasarkan pada alat bukti yang akan dihadirkan di persidangan. Di mana sebelumnya dalam surat dakwaan, Johnny G Plate disebut menerima fasilitas hingga uang dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Kominfo Tahun Anggaran 2020-2022.
“Kami memohon kepada majelis hakim yang memutus dan memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Johnny G. Plate untuk menjatuhkan putusan sela sebagai berikut: menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Johnny Plate,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Dikatakan pula bahwa eksepsi yang disampaikan penasihat hukum Johnny Plate terdapat alasan yang terkait dengan pokok materi perkara. Oleh sebab itu, kata jaksa, eksepsi tersebut selayaknya dikesampingkan dan ditolak.
Baca Juga: Sampaikan Nota Keberatan, Johnny G Plate Singgung Arahan Jokowi di Pengadaan BTS 4G
Johnny Sebut Nama Presiden Jokowi ke Majelis Hakim
Jaksa meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum dalam persidangan pada tanggal 27 Juni 2023 telah memenuhi syarat formal dan materiel, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
“Materi keberatan dari penasihat hukum terdakwa yang telah membahas atau memasuki materi pokok perkara lebih lanjut akan dibuktikan pada persidangan perkara pokok sehingga bukan alasan nota keberatan atau eksepsi yang sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP,” ucapnya.
Sebelumnya, pada pembacaan nota keberatan (eksepsi), tim penasihat hukum Johnny G Plate menyebut sembilan poin eksepsi yang diminta kepada hakim, di antaranya adalah menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
“Kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar sebagai berikut, menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya,” katanya.
Dalam perkara ini, Johnny Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo periode 2020—2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.
Artikel berjudul Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS yang ditulis oleh Aditya Fajar pertama kali tampil di Gizmologi
from Gizmologi https://ift.tt/ar8oyj0
via IFTTT
0 Komentar