Jakarta, Gizmologi – Kasus IMEI ilegal tiba-tiba menyeruak. Adalah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri baru saja mengungkap kasus pelanggaran IMEI yang melibatkan sejumlah pihak swasta dan ASN dengan kerugian ratusan miliar.

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, kerugian tersebut berdasarkan dari rekapitulasi temuan sebanyak 191.965 unit handphone dan dihitung menggunakan pajak (PPH) 11,5 persen.

“Estimasi kerugian negara sekitar Rp353 miliar. Karena dari 191.000 handphone, mayoritas iPhone dengan jumlah 176.874 unit,” ujar Wahyu di Gedung Bareskrim (28/7).

Seluruh ponsel yang didaftarkan menggunakan IMEI ilegal tersebut akan dimatikan, termasuk yang bermerek iPhone. Dimatikan di sini maksudnya adalah handphone tersebut tidak akan bisa digunakan alias terkunci. Termasuk tidak bisa menangkap sinyal.

Modus Kasus IMEI Ilegal dengan Akses Mesin CEIR

tersangka imei ilegal

Pada kasus IMEI ilegal ini, pelaku mengakses Sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register) yang berada di Kemenperin. Sebagai informasi, Pemerintah telah meresmikan aturan IMEI untuk memberantas ponsel BM (Black Market) yang efektif berlaku sejak 18 April 2020.

Berkat aturan tersebut, semua ponsel yang digunakan di jaringan operator seluler harus terlebih dulu melalui validasi atau registrasi IMEI. Handphone yang IMEI-nya didaftarkan dikelola lewat teknologi yang disebut sebagai CEIR (Centralized Equipment Identity Register). CEIR merupakan basis data yang menyimpan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) dari ponsel yang beredar di Indonesia.

Komjen Pol. Wahyu menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya aduan dari Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin bahwa ada upaya memasukkan data secara ilegal. Lebih lanjut, 15 saksi dan 4 ahli telah diperiksa.

Diketahui, kasus tersebut terjadi selama 10 hari di 10- 20 Oktober 2022, yaitu terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CIER Kemenperin berjumlah 191.965 buah. “Ada juga akun e-commerce yang menjual jasa buka blokir IMEI dengan mengatasnamakan Kemenperin secara tidak sah,” imbuhnya.

Berkaitan dengan kasus pelanggaran pendaftaran IMEI ilegal tersebut, Bareskrim Polri mengamankan 6 orang tersangka. Di antaranya adalah pemasok unit elektronik ilegal tanpa hak melalui bea masuk yakni berinisial P, D, E, dan B. Semua tersangka itu berasal dari swasta. Selain itu Bareskrim telah mengamankan inisial F yang merupakan oknum ASN di Kemenperin, dan inisial A oknum ASN Dirjen Bea Cukai.

Menperin Sudah Tahu Sejak Setahun yang Lalu

Agus Gumiwang Kartasasmita
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita

Merespon kasus IMEI ilegal tersebut, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, pihaknya sejak lama telah berkomitmen membongkar praktik akses ilegal terhadap CEIR.

Ketika Pemerintah meluncurkan program registrasi IMEI, tentu juga dibarengi dengan upaya untuk bisa mengurangi telepon seluler (ponsel) ilegal yang masuk ke Indonesia. Sehingga, ponsel impor yang masuk Indonesia bersifat legal dan dikenai pajak. Upaya ini juga untuk mendorong tumbuhnya industi ponsel di dalam negeri,” ujar Menperin di Jakarta, Jumat (28/7).

Menteri dari Partai Golkar tersebut menjelaskan, dalam perjalanannya, tata kelola registrasi IMEI perlu disempurnakan. Salah satu contoh penyimpangan yang terjadi adalah adanya upaya mendaftarkan IMEI ilegal. Ia telah menugaskan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transporasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kementerian Perindustrian untuk membongkar praktik-praktik ilegal tersebut.

Menperin menyambut baik langkah dari Kepolisian untuk menegakkan aturan yang berlaku. “Kami telah mengetahui dan sejak kira-kira setahun lalu telah memerintahkan untuk membongkar praktik-praktik tersebut. Sehingga saat ini merasa senang karena memang telah memberikan arahan terkait itu,” kata Agus.

Menperin juga meminta kepada Kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap hal ini secara menyeluruh dan adil, juga terhadap pihak-pihak terkait yang memiliki akses ke CEIR. Selain Kemenperin, pihak yang dapat mengakses CEIR adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta para operator ponsel.

Agus mengaku sempat mendapatkan ajakan dari beberapa pengusaha yang bermain curang dengan IMEI ilegal. “Saya pernah dihubungi beberapa pihak yang mengajak saya untuk dalam tanda petik bermain IMEI, sekitar satu tahun yang lalu,” kata Agus dalam konferensi pers.

Dia kemudian mencoba menggali informasi apakah pengusaha-pengusaha tersebut sudah memiliki akses bekerja sama dengan institusi lain yang memiliki wewenang terhadap IMEI. Hasilnya, ia menemukan bahwa Kemenperin bukan menjadi satu satunya lembaga yang terseret dalam perkara tersebut. Pasalnya, yang bisa memiliki akses terhadap CEIR bukan hanya Kemenperin saja. Tetapi ada Kemenkominfo, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hingga penyelenggara jaringan bergerak seluler atau operator seluler.

“Tersangkanya sudah ada, dari pihak kantor kami [Kemenperin]. Sekarang dari empat institusi yang memiliki akses CEIR ini yang tersangka baru dari Kemenperin,” kata Agus.


Temukan konten inspiratif tentang gadget dan teknologi terbaru dari Gizmologi di  Instagram. Baca juga konten berbahasa Inggris di Gizmologi.com.

Artikel berjudul Kasus IMEI Ilegal: Rugikan Negara Rp353 Miliar, 191 Ribu Ponsel Mayoritas iPhone Akan Dimatikan yang ditulis oleh Bambang Dwi Atmoko pertama kali tampil di Gizmologi



from Gizmologi https://ift.tt/A2S5zYZ
via IFTTT