Jakarta, Gizmologi – Kementerian Perdagangan (Kemendag) dikabarkan telah merampungkan revisi revisi Peraturan Menteri Perdagangan No.50/2020 tentang perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE. Disebutkan marketplace dilarang menjual barang impor dengan harga di bawah USD 100 atau setara Rp1,5 juta (kurs Rp15.000).

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan, tujuan peraturan ini tak lain untuk melindungi keberlangsungan produk-produk dagangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di dalam negeri. Oleh sebab itu, ia menyarankan supaya regulasi yang akan tertuang dalam peraturan menteri perdagangan ini diperkuat dengan tiga regulasi lain.

“Untuk barang-barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri kita nggak perlu lagi masuk impor, itu arahan presiden. Karena itu harganya harus dipatok, minimal US$ 100 masuk ke sini itu boleh, tapi kalau di bawah itu jangan dong supaya untuk melindungi produk-produk kita,” ungkap Teten seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (27/7/2023).

Salah satunya, aturan ritel online yang berdagang secara lintas negara atau cross border commerce dari luar negeri harus dilarang. Dengan begitu barang impor di e-commerce tidak boleh lagi langsung dijual ke konsumen tanpa masuk terlebih dahulu ke Indonesia.

Rencana itu disebut sudah dibicarakan dengan Kementerian Perdagangan. Harusnya dalam waktu tidak lama lagi revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan terbit.

“Kalau langsung seperti itu pasti enggak bisa bersaing UMKM kita karena UMKM di dalam negeri harus urus izin edar, SNI, urus sertifikasi awal, dan lain sebagainya. Sementara mereka tanpa harus ini itu lagi, itu harus dilarang,” paparnya.

Selanjutnya, pemerintah akan meminta platform digital tidak lagi boleh menjual produk mereka sendiri, atau memiliki brand maupun menjual produk-produk dari afiliasi bisnisnya, khususnya afiliasi bisnis dari negara asal platform digital itu.

Baca Juga: Hyperlocal Tokopedia Bikin UMKM di Medan Cuan 5x Lipat

Barang Impor di Bawah USD 100

ilustrasi barang impor
Di dalam gudang ini setiap barang yang dipesan memakan waktu 2 jam hingga dikirim ke alamat pemesan.

Terakhir untuk barang-barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri, menurutnya tidak lagi boleh diizinkan untuk masuk melalui impor. Dirinya menegaskan, aturan ini sebetulnya sudah menjadi arahan langsung Presiden Joko Widodo karena negara lain juga banyak yang memproteksi bisnis negaranya.

“Kalau mereka jualan barang juga algoritma mereka akan mengarahkan kepada produk-produk mereka, sehingga konsumen di pasar digital hanya akan beli produk-produk milik atau afiliasi bisnis mereka,” tutur Teten.

Pola bisnis platform online yang langsung dijajakan ke masyarakat dengan harga sangat murah kini sudah masuk ke ranah predatory pricing, tak lagi dumping. Sebab, Teten menganggap harga yang dijajakan tidak lagi masuk akal.

Dia menyarankan, supaya batasan minimum produk impor di online itu juga tak diiringi dengan penentuan jenis atau produk tertentu. Sebab, menurutnya aturannya akan semakin rumit mengendalikan bisnisnya. Maka cukup dengan patokan batasan harga produk minimal.

“Seluruh negara juga melindungi marketnya, kenapa? apalagi yang dijual di ekonomi digital, di e-commerce, karena ini kan infrastrukturnya yang membangun pemerintah, yang membangun jaringan internetnya pemeritnah, masa yang ambil keuntungan orang lain. Maka ini kita harus segera regulasi, dan itu ada di Kemendag,” ucap Teten.

Artikel berjudul Kemendag Mau Larang Shopee Cs Jual Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta yang ditulis oleh Aditya Fajar pertama kali tampil di Gizmologi



from Gizmologi https://ift.tt/KZopcAG
via IFTTT