Jakarta, Gizmologi – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera membuka konsultasi publik untuk memberikan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang mengatur klasifikasi game yang sedang disusun. Adapun klasufikasi game dilakukan untuk mendukung penguatan ekosistem industri game di Indonesia.

Di mana, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo menyusun Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Klasifikasi Game. Pembahasan RPM Klasifikasi Game ini sebelumnya telah melibatkan pemangku kepentingan terkait dan telah diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“RPM tersebut akan menggantikan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik yang masih mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012,” tulis Kominfo dalam siaran persnya, seperti dikutip Minggu (16/7/2023).

Adapun cakupan materi RPM Klasifikasi Game meliputi, pada bab beberapa seperti memuat tentang definisi terminologi-terminologi yang digunakan dalam batang tubuh serta ruang lingkup Peraturan Menteri. Kemudian tentang kewajiban penerbit game, baik tata cara klasifikasi game khususnya kategori kriteria konten dan kelompok usia pengguna game.

Menurut Kominfo, RPM tersebut disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan Lampiran Rancangan Peraturan Presiden tentang Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional. “memuat tentang mekanisme pengawasan game dan komite klasifikasi game.”

“Adapun peran masyarakat terkait hak masyarakat atau pengguna game dalam menyampaikan aduan atas ketidaksesuaian hasil klasifikasi game yang dapat dilakukan melalui dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring),” papar kominfo.

Baca Juga: Kominfo Identifikasi 11.642 Hoaks yang Tersebar di Medsos hingga Mei 2023

Aturan Soal Klasifikasi Game di Indonesia

Klasifikasi Game

Regulasi baru ini juga memuat aturan mengenai sanksi administratif terhadap penerbit game, baik itu pemblokiran sementara dan pemutusan akses. Termasuk ketentuan peralihan yang memuat pengaturan terkait masa peralihan bagi penerbit game untuk mengajukan klasifikasi game, dan Bab VII berupa penutup.

Adapun konsultasi publik tentang Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Klasifikasi Gim dilakukan hingga 5 Agustus mendatang dan masukan dapat disampaikan via email ke tu.setditjen_aptika@kominfo.go.id atau tu.dittakel_aptika@kominfo.go.id.

Konsultasi publik sendiri dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta perubahannya, mengenai peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Konsultasi publik dimaksudkan agar masyarakat bisa memberi tanggapan atas RPM tersebut.

Artikel berjudul Kominfo Susun Aturan Soal Klasifikasi Game, yang ditulis oleh Aditya Fajar pertama kali tampil di Gizmologi



from Gizmologi https://ift.tt/ta9UEmq
via IFTTT