Jakarta, Gizmologi – Majelis Hakim Ketua, Fahzal Hendri menyoroti dampak dari kasus korupsi proyek BTS 4g BAKTI Kominfo. Mengingat dana triliunan proyek BTS yang seharusnya digunakan untuk pendidikan malah dikorupsi

Hal tersebut diungkapkan, setelah mendengarkan keterangan saksi Direktur Infrastruktur Bakti, Bambang Noegroho dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI, Elvano Hatorangan. Di mana pagu anggaran untuk proyek 7.904 BTS pada 2021 dan 2022 mencapai Rp17 triliun.

Sayangnya, besaran dana tersebut justru dikorupsi apalagi dilakukan saat masa pandemi COVID 2021 dan 2022, ketika banyak siswa diharuskan belajar secara online.

“Ini kan untuk mendukung pendidikan ini Pak, anak-anak sekolah harus sekolahnya online, itu kan. Kalau beli pulsa mana sangguplah orang tuanya masing-masing, di daerah-daerah terpencil itulah Pak, itu maksudnya,” ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Hakim Ketua Fahzal juga menyebut proyek tersebut diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo itu ditujukan untuk memfasilitasi akses pendidikan bagi siswa-siswa di daerah terpencil yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

“Kalau Kepala Negara, Presiden itu mulia lah, karena keinginannya gitu loh, tapi di bawahnya seperti ini,” lanjutnya.

Terlebih sebelumnya, majelis hakim juga telah mencecar saksi soal besaran denda yang dibebankan kepada konsorsium proyek BTS yang tak selesai sesuai target. Terlebih besaran denda yang bisa menciut dari Rp346 miliar menjadi Rp87 miliar.

Baca Juga: Sidang Korupsi BTS, Hakim Cecar Anggaran Proyek yang Membengkak

Dana Triliunan Proyek BTS 4G

Dana Triliunan Proyek BTS 4G

Adapun perhitungan uang denda yang turun tersebut disebut atas permintaan eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dengan alasan pertimbangan dampak pandemi COVID-19. Di mana masing-masing paket konsorsium mendapat keringanan uang denda.

“Masing-masing untuk paket 1 itu Rp 24 miliar, paket 2 itu Rp 21 miliar, paket 3 itu Rp 15 miliar, paket 4 itu Rp 10 miliar, paket 5 itu Rp 14 miliar dengan total Rp 87 miliar,” jawab saksi.

Sebagai informasi ada tiga konsorsium di proyek BTS yakni, Konsorsium Fiber Home, PT Telkominfra, dan PT Multi Trans Data (PT MTD) pemenang untuk paket 1 dan 2. Lalu Konsorsium PT Lintas Arta, PT Huawei, dan PT Surya Energy Indotama (SEI) untuk paket 3, serta Konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia paket 4 dan 5.

Diberitakan sebelumnya, Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Artikel berjudul Hakim Singgung Dana Triliunan Proyek BTS 4G untuk Pendidikan Malah Dikorupsi yang ditulis oleh Aditya Fajar pertama kali tampil di Gizmologi



from Gizmologi https://ift.tt/DjV84Kt
via IFTTT