Jakarta, Gizmologi – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung ekosistem pengembangan SDM untuk mendorong adopsi penggunaan kecerdasan buatan atau AI di Indonesia. Adapun pembentukan regulasi ini diperlukan agar masyarakat bisa memanfaatkan AI dengan positif dan tidak disalahgunakan.

“Saya kira itu yang menjadi tupoksi di Kementerian Kominfo nantinya, agar AI bisa bermanfaat dan lebih tepat guna sesuai kebutuhan lintas pemangku kepentingan, bukan hanya pihak tertentu,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria, dalam keterangan persnya, Jumat (11/8/2023).

Nezar mengatakan saat ini ada enam isu berkaitan dengan pemanfaatan AI dalam keseharian di antaranya terkait dengan kesalahan misinformasi, privasi atau kerahasiaan, toxicity atau ancaman berbasis siber, perlindungan hak cipta, bias implementasi AI, serta pemahaman nilai kemanusiaan.

Dengan adanya enam tantangan tersebut, ia mengatakan perlu ada andil dari regulasi sehingga penggunaan AI bisa demokratis, dapat digunakan sebagai teknologi yang mendorong keberagaman, dan menciptakan kesetaraan digital. Regulasi tersebut diharapkan mampu membuat AI bisa diakses oleh banyak pihak dan dimanfaatkan untuk membuka peluang pertumbuhan inovasi di Indonesia.

“Kita akan bisa memanfaatkan AI secara mudah dan pendekatan ini berarti AI akan lebih mudah, lebih murah, lebih ramah bagi pengguna,” katanya.

Baca Juga: IBM watsonx, Platform Data Siap Pakai Berbasis AI

Regulasi Buat Pengembangan AI

Regulasi buat pengembangan AI

Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini Kemenkominfo telah menggunakan pendekatan “democartization of governance” untuk penerapan tata kelola ekosistem digital dengan melibatkan beragam pemangku kepentingan terkait AI. Salah satunya dengan mendukung rencana dan studi yang bertajuk “Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial (Stranas KA) 2020-2045” yang dirilis oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) pada 2020.

Beberapa dukungan yang telah dilakukan Kemenkominfo untuk Stranas KA tersebut ialah menciptakan pemerataan akses internet, penyelenggaraan sistem penghubung layanan Pemerintah (Data-Hub) dan jaringan intra-pemerintah, serta beberapa regulasi yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), dan Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Di sisi lain, Kemenkominfo juga tengah menyiapkan penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang AI, Penyusunan Peta okupasi Bidang AI, serta pelatihan untuk pengembangan sumber daya manusia. Harapannya dengan langkah ini penerapan dan adopsi kecerdasan buatan di Indonesia bisa bergerak ke arah positif yang mendukung transformasi digital nasional.

Artikel berjudul Kominfo Siapkan Regulasi Buat Pengembangan Adopsi AI yang ditulis oleh Aditya Fajar pertama kali tampil di Gizmologi



from Gizmologi https://ift.tt/aTQYtD3
via IFTTT