Jakarta, Gizmologi – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi angkat suara terkait pemblokiran 191 ribu ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) Ilegal beredar di Indonesia. Dirinya mendukung penuh penindakan terhadap pelanggaran tersebut.

“Kominfo mendukung langkah yang diambil aparat hukum dalam rangka menertibkan registrasi IMEI di Indonesia sesuai pembagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada,” ujar Budi Arie dalam keterangan tertulis yang diterima Gizmologi, Selasa (1/8/2023).

Budi Arie mengatakan saat ini Kepolisian telah melakukan langkah hukum terkait pelanggaran yang terjadi dalam pelanggaran registrasi IMEI. Seperti diketahui proses registrasi IMEI melibatkan tiga kementerian, yakni Kominfo, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

Adapun pemerintah memberlakukan pengendalian IMEI untuk sejumlah perangkat telekomunikasi. Kebijakan yang telah didukung seluruh operator seluler itu juga sudah berjalan sejak 15 September 2020, sekali pun aturannya berlaku mulai 18 April 2020.

“Saat ini, Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan langkah hukum terkait pelanggaran yang terjadi dalam pendaftaran registrasi IMEI,” imbuh Menkominfo Budi.

Baca Juga: Kasus IMEI Ilegal: Rugikan Negara Rp353 Miliar, 191 Ribu Ponsel Mayoritas iPhone Akan Dimatikan

Kominfo Ikut menonaktifkan 191 Ribu Ponsel dengan IMEI Ilegal

191 Ribu Ponsel dengan IMEI Ilegal

Seperti diketahui, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar akan menonaktifkan 191 ribu ponsel ilegal. Bareskrim menyebut total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp353 miliar.

Adapun Polisi telah menangkap enam pelaku kejahatan siber yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Perindustrian serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Modusnya, para pelaku secara ilegal mengunggah nomor IMEI ke Centralized Equipment Identity Registration (CEIR), mesin pendaftaran IMEI yang dikelola oleh Kemenkominfo, Kemenperin, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu serta operator seluler.

Enam pelaku yang ditangkap di antaranya pemasok perangkat elektronik ilegal tanpa hak melalui tahapan masuk berinisial P, D, E, P dan semuanya adalah swasta. Kemudian polisi juga mengamankan oknum ASN berinisial F di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Ditjen Bea dan Cukai.

Artikel berjudul Menkominfo Budi Setuju Penonaktifan 191 Ribu Ponsel dengan IMEI Ilegal yang ditulis oleh Aditya Fajar pertama kali tampil di Gizmologi



from Gizmologi https://ift.tt/Qucwrhl
via IFTTT