Jakarta, Gizmologi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini memiliki wacana untuk memasukkan data tunggakan pinjol atau pinjaman online ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau dulu dikenal BI Checking. Dikarenakan saat ini catatan utang pinjol masyarakat belum tercatat dalam SLIK seperti halnya paylater dan kartu kredit bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan apa pun layanan keuangan yang memakai KTP sudah masuk dalam SLIK. Dengan begitu, ia mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati.

“Jangan main main utang online habis itu ganti nomor sudah enggak bisa tagih, enggak gitu. Karena kalau sudah pakai KTP semuanya itu masuk semua di SLIK yang payLater. Kalau pinjol memang belum, itu next step-nya akan masuk juga,” kata wanita yang akrab disapa Kiki seperti dikutip dari CNNIndonesia, Sabtu (26/8/2023).

Kiki menyebut rencana tunggakan pinjol masuk ke SLIK atau BI Checking masih dalam tahap proses. Adapun usulan pinjol masuk SLIK itu juga sudah disampaikan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Meski begitu, ia menekankan SLIK OJK akan berpengaruh pada seleksi dunia kerja. Data keuangannya juga dicek dalam SLIK saat mendaftar sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

“Kemarin teman-teman AFPI sudah minta kepada kita supaya data itu dimasukan dalam data SLIK. Karena katanya orang orang ini yang tahu datanya masuk SLIK mereka jadi hati-hati. Tapi kalau pinjol karena tahu nggak masuk SLIK jadi suka nggak bayar,” jelasnya.

Baca Juga: AFPI akan Labeli Pinjol Resmi dengan Tanda Khusus

Tunggakan Pinjol Masuk daftar BI Checking

Tunggakan Pinjol masuk BI Checking

Kiki mengamati sistem SLIK ke depannya memiliki kelebihan dan kekurangan. Kekurangannya yakni banyak masyarakat nantinya yang memiliki skor kredit yang buruk pada sistem tersebut. “Jadi ada plus minusnya, bagusnya adalah semua terkoodinasi semua, tetapi nggak bagusnya lebih pasti lebih banyak kena caatan itu.”

Sebagai informasi, Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK merupakan sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.

Artikel berjudul Punya Tunggakan Pinjol, Bisa Masuk Daftar BI Checking! yang ditulis oleh Aditya Fajar pertama kali tampil di Gizmologi



from Gizmologi https://ift.tt/KRo2i9n
via IFTTT