Jakarta, Gizmologi – Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G menghadirkan tiga orang pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai saksi. Ketiganya diminta untuk menjelaskan awal mula proyek infrastruktur BTS 4G periode 2020-2022.

Tiga orang yang dipanggil dalam persidangan, yakni Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis, Kasubit/Koordinator Monitoring & Evaluasi Jaringan Telekomunikasi Indra Apriadi, dan Auditor Utama para Inspektorat Jenderal Kominfo Doddy Setiadi. Majelis hakim meminta saksi untuk menjelaskan anggaran awal proyek BTS 4G.

“Awalnya di pagu indikatif itu sesuai RPJMN, targetnya adalah 5.052 BTS dengan pagu Rp 1 triliun. Itu polanya jasa, jadi pengadaannya sewa jasa,” jawab Arifin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

Arifin memaparkan perencanaan proyek BTS 4G ini dimulai pada tahun 2020 untuk anggaran tahun 2021. Di mana sebelum dilakukan perencanaan dilakukan rapat pimpinan yang dihadiri oleh Johnny, pejabat Eselon I Kominfo beserta staf.

Dirinya juga menjelaskan berdasarkan paparan Dirut Bakti Anang Achmad Latif kepada Johnny yang disaksikan Eselon I untuk dilakukan percepatan, di mana 5.052 BTS itu diubah menjadi pola capital expenditure (capex) untuk 4.200 BTS dan 3.704 BTS.

“Bedanya, kalau sewa jasa itu, operator telekomunikasi yang menyediakan, kemudian Bakti memberikan subsidi terhadap biaya operasional yang kurang. Katakan dia punya margin 10, kemudian dia dapat satu, pemerintah wajib bayar sembilan,” ungkap saksi.

Kemudian, hakim menanyakan perubahan pola jasa menjadi pola capex ini atas pertimbangan siapa. Namun saksi mengaku tidak mengetahuinya secara pasti, sehingga anggaran proyek membengkak hingga Rp12 triliun untuk 4.200 BTS 4G.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Eks Menkominfo Johnny G Plate

Korupsi BTS 4G

Sidang Korupsi BTS
Credit Photo: Istimewa

Majelis hakim juga mencecar saksi Doddy Setiadi yang menjadi Auditor Utama selagus Inspektorat Jenderal Kominfo perihal mangkraknya proyek BTS 4G. Di mana mulanya penyebab mangkraknya pembangunan tower BTS yang ditargetkan sebanyak 4.200 dan selesai Desember 2021 lantaran keadaan kahar.

Hakim meminta kejelasan dari keadaan kahar yang dimaksud oleh saksi, apakah banjir, gempa bumi, atau hal lain. Saksi juga mengakui bukan hanya sekadar keadaan kahar yang menyebabkan proyek tersebut mangkrak.

“Kahar itu, kalau di Papua kan itu keamanan, lalu juga persoalan transportasi pengangkut material itu yang diantaranya alasannya kenapa progres 3,4, dan 5 itu agak melambat,” ujar Doddy.

Namun ketika Hakim memastikan kembali apakah pembangunan dari 4.200 tower BTS yang belum terselesaikan hanya ada di daerah Papua saja atau juga dialami di wilayah lain. “Ada yang tidak selesai,” sehingga tidak terkendala kahar.

Seperti diberitakan sebelumnya, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan infrastruktur BTS 4G yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8 triliun. Johnny diadili bersama Dirut BAKTI Anang Achmad Latif dan beberapa orang lainnya.

Artikel berjudul Sidang Korupsi BTS, Hakim Cecar Anggaran Proyek yang Membengkak yang ditulis oleh Aditya Fajar pertama kali tampil di Gizmologi



from Gizmologi https://ift.tt/fua98H0
via IFTTT