Jakarta, Gizmologi – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggaet Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar dapat melacak rekening-rekening yang terafiliasi dengan judi online. Melalui kolaborasi ini Kominfo bisa segera menutup akses rekening Bank terkait.

Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong, mengatakan dengan keterlibatan PPATK dapat ditemukan besarnya perputaran uang yang merugikan negara dan banyaknya rekening-rekening yang terafilisasi dengan judi online.

“Kami koordinasi ke PPATK, karena mereka bisa melihat transaksi dan rekening. kalau di judi online ini ada istilahnya rekening penampung nah ini PPATK bisa minta blokir ke bank,” kata Usman dalam keterangannya, Sabtu (9/9).

Lebih lanjut ia mengatakan hingga saat ini PPATK sudah menemukan fakta baru bahwa transaksi serta perputaran judi online paling banyak mengarah ke luar negeri tepatnya ke negara tetangga yang juga masih satu kawasan di Asia Tenggara. Dari temuan PPATK juga diketahui bahwa saat ini para pelaku judi online di Indonesia hanya menyiapkan rekening penampungan saja dan aliran-aliran dana yang bernilai besar justru mengarah ke luar negeri.

“PPATK bisa mengidentifikasi aliran yang tadi saya sebutkan ke luar negeri, paling banyak ya saat ini ke Filipina,” ujar Usman.

Baca Juga: Kominfo Blokir 176 Rekening dan Ribuan Konten Judi Online

Lacak Rekening Judi Online

Identifikasi domain yang disusupi judi online

Sebelumya, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, sempat mengungkapkan bahwa perputaran uang melalui transaksi judi online meningkat signifikan dari tahun ke tahun dan di 2022 saja tercatat nilainya mencapai Rp81 triliun. Lebih lanjut, Natsir mengungkapkan jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring yang masuk ke PPATK juga meningkat.

Pada 2021 jumlahnya sebanyak 3.446 dan melonjak hingga 11.222 laporan pada 2022. Kemudian pada Januari 2023, tercatat sebanyak 916 laporan, Februari sebanyak 831 laporan, dan pada Mei naik menjadi 1.096 laporan.

Terlebih dari tahun 2018 hingga 6 September 2023, Kominfo telah melakukan pemutusan akses situs dan take down terhadap 938.106 konten judi online. terhitung bulan Juli sampai September 2023, pemutusan akses dan take down telah dilakukan terhadap 124.439 konten judi online yang tersebar pada berbagai situs, platform sharing content dan media sosial.

Artikel berjudul Kominfo Gaet PPATK Buat Lacak Rekening yang Terlibat Judi Online yang ditulis oleh Aditya Fajar pertama kali tampil di Gizmologi



from Gizmologi https://ift.tt/dOu2hxw
via IFTTT