Jakarta, Gizmologi – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menolak platform media sosial (medsos) TikTok untuk menjalankan bisnis e-Commerce dan medsos secara bersamaan di Indonesia. Sebagaimana diketahui, media sosial asal China itu memiliki fitur TikTok Shop yang kini tengah melejit digunakan masyarakat.

“India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-Commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan,” kata Teten Masduki dalam keterangan resminya, Rabu (6/9/2023).

Dia menegaskan bahwa TikTok Shop boleh saja beroperasi, tapi tidak disatukan dengan media sosial. Musababnya, Teten menjelaskan, dari riset dan survei menunjukkan bahwa orang berbelanja online selama ini dinavigasi preferensinya berdasarkan aktivitas di media sosial.

Teten juga menambahkan TikTok boleh saja berjualan, tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial karena justru akan menjadi monopoli bisnis. “Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli.”

Selain itu perlunya mengatur tentang pemisahan bisnis medsos dan e-Commerce, Teten juga mengatakan pemerintah perlu mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia. Mengingat ritel dari luar negeri, tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen melainkan harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru diperbolehkan menjual barangnya di pasar digital Indonesia.

“Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya,” katanya pula.

Platform pasar digital e-commerce maupun social commerce dilarang menjual produknya sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya. Dengan begitu, kata Teten, pemilik platform digital tidak dapat mempermainkan algoritma yang dimilikinya sehingga tercipta praktik bisnis yang adil.

Baca Juga: TikTok Shop Summit 2022 Ajak Pebisnis Pahami Konsep Social Commerce

Monopoli TikTok Jalankan Bisnis e-Commerce dan Medsos

Bisnis e-Commerce TikTok Shop
Menkop UKM Teten Masduki

Lebih lanjut, Teten mendorong pemerintah untuk segera melarang impor produk yang bisa diproduksi dari dalam negeri. Barang-barang harga di bawah USD 100 dilarang diimpor langsung di e-commerce.

“Pemerintah juga perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah 100 dolar AS. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM Tanah Air,” ujar dia.

Diketahui, pemerintah mewacanakan agar social commerce bakal diatur lebih detail dalam perubahan Permendag No.50/2020 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Adapun saat ini perubahan beleid itu tengah dalam harmonisasi antar Kementerian dan Lembaga sejak 1 Agustus 2023.

Di mana nantinya social commerce harus memiliki izin tersendiri untuk melakukan aktivitas perdagangan. Selain itu, e-commerce maupun social commerce tidak diperbolehkan menjadi produsen atau wholesaler.

Artikel berjudul Menkop UKM Gak Pingin TikTok Garap Bisnis e-Commerce dan Medsos Bersamaan yang ditulis oleh Aditya Fajar pertama kali tampil di Gizmologi



from Gizmologi https://ift.tt/d3GrU5I
via IFTTT