Jakarta, Gizmologi – Layanan TikTok Shop dari platform entertainment TikTok mengumumkan tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce. Dalam pernyataan resminya fitur TikTok Shop akan berhenti per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB.

“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia,” ujar TikTok Indonesia dalam sebuah pernyataan, Selasa (3/10/2023).

Untuk selanjutnya, TikTok menyebutkan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kedepannya. “Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia,” tulis TikTok Indonesia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan resmi melarang social commerce seperti TikTok Ship untuk berjualan dan melayani transaksi jual-beli.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.

Baca Juga: Arahan Presiden! TikTok Shop cs Cuma Boleh Promosi

TikTok Shop Berhenti Jualan

TikTok Shop

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” ungkap Zulhas beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Zulhas menyebut platform social media seperti TikTok tetap bisa menyediakan layanan jual-beli, tetapi mereka perlu membuat platform terpisah. Nantinya, platform social media mereka hanya digunakan untuk keperluan promosi.

“Karena kan dia (TikTok) bukan enggak boleh, kalau mau dibikin e-commerce kan tinggal mengajukan saja. Tapi nggak boleh satu (digabung),” pungkasnya.

Artikel berjudul Dilarang Pemerintah, TikTok Shop Berhenti Jualan Tanggal 4 Oktober yang ditulis oleh Aditya Fajar pertama kali tampil di Gizmologi



from Gizmologi https://ift.tt/aPSWY8E
via IFTTT