Jakarta, Gizmologi – Di akhir masa pemerintahan Presiden Jokowi, ternyata ada pekerjaan rumah yang tampaknya belum dituntaskan terkait layanan over-the-top (OTT). Bisa jadi urgensi ini justru tidak masuk daftar pekerjaan yang dituntaskan.

Padahal, jika ditarik waktu ke belakang, banyak desakan berdatangan ke pemerintah baik itu para operator telekomunikasi hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menerbitkan aturan yang jelas terkait layanan OTT. Apalagi, masyarakat Indonesia sudah kadung tergabung pada layanan OTT asing.

Hal ini pernah dikeluhkan Andre Rosiade pada saat Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri BUMN Erick Thohir yang menilai ketersediaan internet di Indonesia justru dinikmati oleh OTT asing. Padahal operator telekomunikasi di negeri ini didorong untuk membangun infrastruktur digital yang cepat dan andal, di mana tidak mudah dan murah.

“Saya sudah berulang-ulang bicara OTT karena kita tahu pemerintah ingin internet kita ini cepat. Telkom ditugaskan membangun infrastruktur besar-besaran supaya internet kita cepat, tapi yang menikmati Netflix dan Meta tanpa berkontribusi kepada negara dan tidak ada kerja sama,” ujarnya di Gedung DPR RI kala itu, Senin (5/6/2023).

Sebenarnya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka diskusi untuk Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (OTT) guna menghadirkan beleid tersebut bagi industri seluler. Bahkan wacana ini sudah ada sejak Rudiantara menjadi Menkominfo, di mana pada masa itu diterbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten melalui Internet (OTT).

Hanya saja eksekusinya berjalan di tempat, tidak berlanjut menjadi Peraturan Menteri (Permen). Pada akhirnya regulasi terkait layanan OTT hanya sekedar wacana, pun hingga sekarang, di ujung kepemimpinan Presiden Jokowi.

Hak dan Kewajiban Perusahaan OTT Perlu Diatur

Menghilangnya wacana regulasi layanan OTT tersebut sangat disayangkan Heru Sutadi, Direktur Eksekutir Indonesia ICT Institute. Menurutnya, saat ini belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur layanan OTT.

“Penyelenggara OTT sebenarnya pendapatannya besar dan menggerus pendapatan operator telekomunikasi, makanya perlu diatur. Apakah kewajiban terdaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) sudah cukup atau diberikan jenis lisensi baru untuk OTT, perlu didiskusikan bersama,” ujarnya kepada Gizmologi ketika ditemui di sela diskusi media yang diselenggarakan Selular Media Network, Rabu (27/12/2023).

photo 6098033307922053616 y

Saat ini Heru melihat kewajiban yang diberikan kepada penyelenggara layanan OTT masih minim. Makanya, dia mendesak untuk segera diterbitkan regulasi terkait hak dan kewajiban yang jelas.

Apalagi menurutnya, perusahaan OTT hingga saat ini tidak dikenakan pungutan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu kebanyakan juga tidak memiliki badan usaha tetap di Indonesia sehingga tidak membayar pajak penghasilan (PPh), sementara operator telekomunikasi dibebankan kewajiban tersebut.

“Saya melihatnya harus ada pengaturan dari jenis penyelenggaraannya seperti apa, hak dan kewajibannya apa. Sehingga bisa memberikan kontribusi bagi masyarakat dan negara atas rezeki yang sudah didapatkan di sini,” jelasnya.

Baca juga: Injury Time Buat Google, Twitter Cs Sudah Daftar PSE di Kominfo

Heru menambahkan, jika dihitung-hitung, negara bisa mendapatkan triliunan rupiah jika perusahaan OTT dikenai kewajiban PNBP dan PPh. Hal ini berdasarkan asumsi pendapatan dari 135 perusahaan OTT pada Kuartal I tahun 2023 sebesar Rp120 triliun.

“Jika kita asumsikan 1 tahun sebesar Rp240 triliun, jika dikenakan 10% bisa dapat Rp24 triliun atau 5% besarannya Rp12 triliun. Potensinya menurut saya sangat besar, mengingat industri telekomunikasi saja dikenakan regulatory cost sebesar 12%,” pungkasnya.

Artikel berjudul Indonesia Kehilangan Potensi Pendapatan Triliunan Rupiah Jika Regulasi Layanan OTT Diabaikan yang ditulis oleh Chandra Wirawan pertama kali tampil di Gizmologi



from Gizmologi https://ift.tt/psZ7VzE
via IFTTT