Jakarta, Gizmologi – Raksasa mesin pencari Google mengklaim kalau keyword “Google” jadi kata yang paling banyak dicari oleh pengguna layanan Bing. Klaim tersebut diungkapkan terkait gugatan anti-monopoli yang sedang dihadapi dari Uni Eropa.
Argumen tersebut dipakai Alphabet untuk membuktikan jika orang-orang lebih memilih menggunakan Google, dibanding mesin pencari lainnya. Hal tersebut juga memperkuat alasan bahwa penggunanya tidak terpaksa menggunakan Googl — sehingga tak bisa dianggap monopoli.
“Google menjadi kata kunci paling banyak dicari di Bing, menandakan bahwa orang-orang menggunakan mesin pencari Google bukan karena paksaan, melainkan kemauan mereka sendiri,” kata pengacara Google, Alfonso Lamadrid, seperti dikutip 9to5Google, Rabu (6/10/2021).
Dalam gugatan tersebut, Google menghadapi ancaman denda sebesar sebesar 4,3 miliar Euro atau setara dengan Rp 71,2 triliun dari European Commission. Mereka menuding jika Google telah memanfaatkan kesuksesan Android dengan menjadikan Google sebagai mesin pencari default.
Menurut European Commission, Google harus menyetop pembuat ponsel Android memasang Chrome sebagai browser default dan juga Google Search. Kendati demikian, Alfonso mengatakan, jika 95 persen pengguna Android justru akan lebih memilih Google ketimbang layanan mesin pencari lain.
Bahkan menurut data statistik yang dirilis oleh perusahaan SEO Ahrefs, ‘google’ memang kata paling banyak dicari di Bing di seluruh dunia, kemudian diikuti oleh ‘youtube,’ ‘facebook,’ ‘gmail,’ dan ‘amazon.’ Atas gugatan tersebut, pihak Google menyatakan akan mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan ke raksasa Silicon Valley itu.
Terlalu Superior
Ini bukan kali pertama bagi Google diancam denda, lantaran dianggap terlalu memonopoli. Pada Juni 2021 lalu, Google sempat dijatuhi denda sebesar 220 juta Euro oleh pengawas persaingan usaha di Perancis (French Competition Authority, FCA), karena dinilai telah menyalahi regulasi persaingan usaha yang berkaitan dengan iklan online di Eropa.
Bahkan di tahun 2019, Google juga didenda sebesar 1,49 miliar Euro karena memblokir pengiklan pencarian online. Sedangkan di 2018, Google kembali menerima sanksi denda sebesar 4,34 miliar Euro, lantaran sistem operasi Android yang terlalu superior sehingga mempersempit persaingan dengan kompetitor.
from Gizmologi https://ift.tt/3iEiHIJ
via IFTTT
0 Komentar