sengketa merek GoTo

Jakarta, Gizmologi – Sengketa merek GoTo memasuki babak baru. Beberapa hari yang lalu startup Terbit Financial Technology melayangkan gugatan senilau Rp2,08 triliun atas penggunaan merek tersebut.

Baca juga: Gojek dan Tokopedia Digugat Rp2,08 T, Gegara Penggunaan Merek GoTo

PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Tokopedia pun siap membuktikan hak penggunaan atas merek dagang “GoTo”. Sengketa terjadi karena “GoTo” dianggap memiliki kesamaan dengan nama produk korporasi dari PT Terbit Financial Technology.

“(Kami) siap membuktikan hak penggunaan dan pemanfaatan merek kami di pengadilan. Sesuai dengan data yang ada di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM,” kata Astrid Kusumawardhani, Corporate Affairs GoTo Group dalam pernyataan resminya kepada media hari ini (10/11).

Goto Miliki Hak Pemanfaatan Merek

GoGreener Carbon OffsetAstrid mengatakan bahwa GoTo sudah memiliki hak dan memanfaatkan merek GoTo sebagaimana mestinya. Di mana merek GoTo sudah terdaftar di beberapa kelas merek, yaitu kelas 9 (software, mobile apps), kelas 36 (layanan finansial) dan kelas 39 (transportasi/logistik).

Sebelumnya, gugatan atas dugaan pelanggaran hak merek ini datang dari sebuah perusahaan bernama PT Terbit Financial Technology. Perusahaan ini menggugat penggunaan nama Goto, yang sudah diumumkan Gojek maupun Tokopedia sejak 17 Mei 2021.

Penggugat, yaitu Terbit Financial Technology, juga meminta mejelis hakim menghukum Gojek dan Tokopedia secara tanggung renteng membayar ganti rugi materil Rp1,83 triliun dan imateril Rp250 miliar. Sehingga, totalnya berjumlah Rp2,08 triliun.

Sengketa Merek GoTo

GoTo

Di sisi lain, kuasa hukum dari PT Terbit Financial Technology juga sempat mengadukan Gojek dan Tokopedia ke Polda Metro Jaya. Termasuk telah melayangkan gugatan perdata terkait sengketa merek “GoTo” senilai Rp1,83 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Laporan terhadap Gojek dan Tokopedia ini teregister dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021. Para terlapor disangka Pasal 100 ayat (2) dan/atau Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Menanggapi pelaporan tersebut, Law Offices Juniver Girsang & Partners, selaku kuasa Hukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia, menyatakan klien mereka adalah perusahaan-perusahaan karya anak bangsa yang membentuk induk perusahaan di bawah bendera GOTO/GoTo/goto/goto.

Dalam siaran persnya, Rabu (10/11/2021), kuasa hukum menyatakan bahwa Gojek dan Tokopedia, klien mereka, “adalah perusahaan-perusahaan karya anak bangsa yang membentuk induk perusahaan di bawah bendera GOTO/GoTo/goto/goto.”

Selain itu, menurut kuasa hukum, Gojek dan Tokopedia telah menjadi ladang nafkah bagi jutaan keluarga Indonesia serta berhasil membuat ekonomi UMKM tetap bertahan dan terus tumbuh, bahkan di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan dunia.

Kuasa hukum menyatakan, meski tidak aktif menggunakan dan memanfaatkan merek GOTO, PT TFT dinilai dengan sengaja menggunakan hak atas merek GOTO di kelas barang/jasa Nomor 42, “Guna menghambat gerak maju dan terindikasi hendak mematikan langkah usaha klien kami.”

“Hal ini dilakukan dengan mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek GOTO, bahkan ekstremnya, tanpa alas hak, PT TFT juga melarang klien kami menggunakan merek ‘goto’ atau ‘goto financial’ untuk alasan dan untuk keperluan apapun juga,” tulis mereka.

Klaim GoTo

GOTo

Lebih lanjut, kuasa hukum Gojek dan Tokopedia menyatakan, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa telah memiliki hak penuh untuk menggunakan merek “GOTO” untuk kelas barang/jasa nomor 9, 36, dan 39.

“Jadi, tidak benar bila ada pihak lain yang mengaku sebagai satu-satunya pemilik merek GOTO,” tulis mereka.

Mereka menambahkan, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sedang memproses pendaftaran merek “GOTO”, “goto”, “goto financial” untuk 21 jenis kelas barang/jasa di Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Klien kami dengan tegas akan mengambil langkah hukum terukur terhadap PT TFT dan siapapun yang berniat buruk, sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku demi memastikan usaha klien kami bisa terus berjalan dan terus memberikan manfaat positif bagi jutaan masyarakat, keluarga, dan usaha UMKM di Indonesia,” imbuh mereka.



from Gizmologi https://ift.tt/3quladH
via IFTTT