Jakarta, Gizmologi – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi bisa selesai tahun depan. Mengingat saat ini RUU PDP masih dalam tahap pembahasan antara Kementerian Kominfo dengan DPR.

“Kita harapkan 2022 (RUU PDP) bisa diselesaikan secara politik,” kata Johnny, Selasa (28/12/2021).

Menurut Johnny, RUU PDP semula ditargetkan selesai pada 2020. Namun, tertunda karena pandemi virus corona. Pembahasan menjadi panjang karena pemerintah dan DPR belum sepakat untuk otoritas yang mengawasi penegakan perlindungan data pribadi.

Kominfo berpendapat lembaga pengawasan perlindungan data pribadi bisa berada di bawah kementerian mereka, sementara DPR menilai perlu ada lembaga yang independen. RUU PDP menjadi salah satu regulasi yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

“Saya berterima kasih RUU PDP kembali menjadi agenda prioritas, pembahasannya,” kata Johnny.

Urgensi RUU Perlindungan Data Pribadi

 

Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi

Johnny menilai regulasi ini dibutuhkan agar payung hukum soal perlindungan data pribadi menjadi semakin kuat. Undang-undang tersebut akan memuat sanksi untuk pelanggaran perlindungan data pribadi, salah satunya penggunaan yang tidak sah terhadap data pribadi.

“Kebutuhan payung hukum yang lebih kuat untuk memastikan perlindungan data pribadi menjadi penting dan relevan di Indonesia saat ini,” kata Johnny.

Selagi menunggu regulasi primer ini selesai, aturan tentang perlindungan data pribadi saat ini masih tersebar di beberapa kementerian dan lembaga. Aturan mengenai perlindungan data pribadi untuk sektor komunikasi saat ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Jokowi Minta Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Dituntaskan

RUU Perlindungan Data Pribadi Masih Dibahas di DPR

DPR RUU Perlindungan Data Pribadi

Rincian Peraturan Pemerintah itu juga dimuat di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.  “Kita harapkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi akan melengkapi agar perlindungan terhadap pemilik data bisa betul-betul terjaga dengan baik,” kata Johnny.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo memutuskan akan tetap melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi bersama DPR tahun depan. Pembahasan RUU PDP sudah berlangsung sejak tahun lalu, namun, belum juga selesai karena ada perbedaan pendapat tentang otoritas perlindungan data pribadi.

Sambil membahas RUU PDP dengan DPR, Kominfo juga sedang merevisi peraturan menteri yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi. Mengingat RUU PDP kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2022 bersama puluhan RUU lainnya.



from Gizmologi https://ift.tt/3quR3kv
via IFTTT