Jakarta, Gizmologi – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang menyiapkan regulasi untuk pengelolaan sampah dan limbah elektronik. Mengingat limbah elektronik perlu ditangani secara khusus, agar tidak menimbulkan masalah lingkungan.

“Jadi di situ kita juga ingin membangun sistem yang menjembatani kolektingnya, jadi kita akan berikan ruang untuk social ecopreneur atau bank sampah induk nanti kita register tentunya, sehingga nanti mereka bisa bekerja sama dengan produser untuk collecting,” ucap Direktur Pengelolaan Sampah KLHK, Novrizal Tahar seperti dilansir dari Antara, Rabu (22/2/2023).

Ada pun regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik. Dalam PP tersebut ada tiga entitas yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah elektronik yakni pemerintah daerah, kemudian produser yang memiliki barang elektronik dan wajib menjalankan Extended Producer Responsibility, serta pengolahan kawasan baik permukiman atau kawasan perniagaan.

Lebih lanjut, Novrizal menjelaskan salah satu sistem pengelolaan limbah elektronik yang sudah berjalan adalah di Jakarta dengan menyediakan layanan jemput sampah elektronik oleh Dinas LHK Jakarta dengan menunjukkan KTP Jakarta. Sampah tersebut akan diantarkan ke industri jasa pengolahan limbah B3 dan diproses secara benar sehingga bisa didaur ulang menjadi bahan baku atau produk baru.

“Memang ini tidak mudah karena ini sesuatu yang baru kalau sumbernya dari house hold, bukan industri. Ini orang Indonesia kan lebih banyak menyimpan atau membuangnya bersama dengan sampah rumah tangga sehingga mungkin ada yang masuk ke TPA dan sebagainya,” paparnya.

Baca Juga: Xiaomi x Octopus Inisiasi Kelola Daur Ulang Sampah Elektronik

Pengelolaan Limbah Elektronik

limbah elektronik
pengolahan sampah dan limbah elektronik

Di sisi lain, Startup agregator daur ulang sampah, Octopus menggunakan teknologi untuk menangani berbagai area masalah yang kompleks, mulai dari limbah makanan dan mode busana, hingga daur ulang dan produk yang dapat digunakan kembali (reusable products). Mereka bahkan telah berkolaborasi dengan Xiaomi untuk menguraikan sampah dan limbah elektronik dari smartphone.

Melalui kemitraan tersebut, tidak hanya bagi konsumen Xiaomi masyarakat umum juga dapat berpartisipasi mendaur ulang sampah elektronik berukuran kecil dengan mendatangi Xiaomi Store terpilih di Jakarta dan mengunduh aplikasi Octopus. Setelah melakukan drop-off sampah elektronik, nantinya konsumen akan mendapatkan poin di aplikasi yang dapat digunakan untuk menikmati berbagai promo menarik.

Adapun 10 lokasi Xiaomi Store yang menjadi drop-off point Octopus di Jakarta adalah Aeon Jakarta Garden City, Mall Kelapa Gading, Mall Artha Gading, Mall Emporium Pluit, Lippo Mall St. Moritz, Central Park, ITC Roxy Mas, Kota Kasablanka, Gandaria City dan Mall Pondok Indah.

Sampah elektronik tersebut secara berkala akan diambil oleh pelestari Octopus untuk kemudian diserahkan kepada pengusaha pengolah sampah dan diproses serta dimanfaatkan menjadi sumber energi terbarukan sehingga tidak sampai ke Tempat Pembuangan Akhir.

Artikel berjudul KLHK Siapkan Regulasi Buat Kelola Limbah Elektronik yang ditulis oleh Aditya Fajar pertama kali tampil di Gizmologi



from Gizmologi https://ift.tt/hgFLBVf
via IFTTT