Jakarta, Gizmologi – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membentuk panitia kerja (panja) bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menambahkan poin restorative justice dalam revisi UU ITE. Hal ini merespon pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan 2 atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR. Ia menyampaikan pemerintah siap untuk menindaklanjuti dengan cepat sampai dengan selesainya pembahasan penetapan revisi UU ITE.

“Melalui Keputusan Menteri Kominfo nomor 120 tahun 2023 kami telah membentuk panitia kerja dari pemerintah untuk membahas RUU ITE,” ujar Johnn G Plate di Gedung DPR, Senin (10/4/2023).

Panitia Kerja tersebut akan dipimpin oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dengan Wakil Ketua yaitu Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Asep Nana Mulyana. Pembahasan tersebut juga akan dilengkapi dengan seluruh anggota pemerintah yang terlibat, termasuk dari Direktur Jenderal Siber Polri.

Lebih lanjut, Johnny mengatakan dalam RUU ITE, pemerintah mengajukan tambahan berupa norma restorative justice untuk dibahas dalam perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Di mana menurut Johnny RUU Perubahan Kedua UU ITE yang disampaikan sebelum UU KUHP disahkan, perlu dilakukan harmonisasi antara keduanya.

Baca Juga: Aktualisasi Revisi UU ITE yang Harus Komperhensif

Restorative Justice dalam RUU ITE

Revisi UU ITE, Restorative Justice
Menkominfo Johnny G Plate di Rapat DPR

“Usulan ini direncanakan akan dimuat dalam dua bagian dalam RUU ITE. Yakni restorative justice sebagai upaya penyelesaian tindak pidana yang merupakan delik aduan. Di pasal 25 ayat 5 RUU ITE. Dan di bagian penjelasan, di mana bentuk aplikasi restorative justice yang dimaksud adalah penyelesaian di luar pengadilan,” papar Johnny

Selain usulan tersebut, Johnny mengatakan pemerintah juga mengajukan adanya sepuluh ketentuan yang akan dihapus. Hanya saja, Johnny tidak merincinya dikarenakan RUU ITE diajukan bertepatan dengan penetapan UU KUHP yang baru, maka perlu ada harmonisasi sehingga tidak terjadi kekosongan hukum.

Johnny berharap RUU tersebut dapat dibahas sesuai jadwal masa persidangan kelima yang telah diumumkan, yakni 16 Mei 2023 sampai 13 Juni 2023. “Mudah-mudahan UU tersebut dapat diselesaikan dengan cepat,” imbuhnya.

Ditambahkan Johnny, UU ITE dibentuk untuk menciptakan ketertiban di ruang siber dengan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi informasi. Di mana UU ITE memuat dua pokok, yakni penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik serta pengaturan tentang cyber crime yang sebagaimana konteks Cyber Law memperbarui ketentuan hukum pidana dengan memberikan konteks ruang siber pada ketentuan hukum.

Artikel berjudul Revisi UU ITE, Kominfo Usul Pasal Restorative Justice yang ditulis oleh Aditya Fajar pertama kali tampil di Gizmologi



from Gizmologi https://ift.tt/WgRX7to
via IFTTT