Jakarta, Gizmologi – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengungkap peran Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo. Mengingat kapasitasnya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dalam kasus tersebut.

“Yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam keterangannya di depan awak media, Rabu (17/5/2023).

Jhonny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memeriksa Jhonny sebagai saksi untuk yang ketiga kalinya. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB. Jhonny juga pernah diperiksa pada tanggal 14 Februari dan 15 Maret, dengan kapasitas sebagai saksi.

Pada pemeriksaan yang ketiga kalinya, penyidik meminta klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI yang menyebut kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.

“Kerugiannya sekitar Rp8 triliun lebih ya. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami kami tetapkan,” tambahnya.

Baca Juga: Pakai Rompi Pink, Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS BAKTI

Peran Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS BAKTI

Peran Johnny G Plate
Johnny mengenakan rompi pink dan diborgol

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini sebelumnya. Kejagung juga telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Adapun kelima tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, yakni Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy masih dalam proses pemberkasan.

Artikel berjudul Peran Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo yang ditulis oleh Aditya Fajar pertama kali tampil di Gizmologi



from Gizmologi https://ift.tt/ZpLfdRK
via IFTTT