Jakarta, Gizmologi – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan platform sosial media seperti TikTok Shop dan sejenisnya hanya diperbolehkan untuk promosi barang atau jasa dan bukan tepat transaksi jual-beli secara langsung. Untuk itu dirinya akan segera mengesahkan aturan baru terkait perdagangan daring (e-commerce) dan luring, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulhas setelah rapat yang dipimpin Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (25/9/2023).

Zulhas mengatakan larangan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam revisi permendag itu, Zulhas menyebut, pemerintah juga akan memisahkan secara tegas platform “social commerce” dan “social media”.

Zulhas memang tidak menyebut secara rinci platform mana yang akan terkena dampak aturan baru ini. Namun fenomena social commerce sendiri ramai dibicarakan setelah platform media sosial TikTok mengeluarkan fitur TikTok Shop.

Fitur ini membuat masyarakat bisa belanja dan bertransaksi secara langsung di platform media sosial TikTok. Ia menambahkan revisi permendag itu akan keluar dalam satu dua hari ini.

“Disepakati besok, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kami tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (menteri koperasi dan UKM),” imbuhnya.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Larang TikTok Shop cs Buat Transaksi Jual Beli Sekaligus

Arahan Presiden Terkait Social Commerce

Arahan Presiden Soal Social Commerce

Selanjutnya, pemerintah juga akan mengatur barang impor apa saja yang boleh dijual di dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga akan memperlakukan barang impor sama dengan barang dari dalam negeri.

Barang impor, kata Zulhas, juga akan mendapat perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri. Misalnya untuk makanan impor harus memiliki ketentuan sertifikasi halal, sedangkan untuk barang perawatan kulit atau kecantikan harus memiliki izin dari BPOM RI.

“Kalau barangnya elektronik harus ada standardnya. Jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline,” ujar dia.

Revisi permendag itu juga akan melarang penjualan barang impor di bawah harga 100 dolar AS atau setara dengan Rp1,54 juta (asumsi kurs saat ini Rp15.400 per dolar AS). “(Revisi Permendag mengatur) tidak boleh bertindak sebagai produsen. Yang terakhir kalau impor, kita satu transaksi 100 dolar AS minimal,” kata Zulhas.

Artikel berjudul Arahan Presiden TikTok Shop cs Cuma Boleh Promosi yang ditulis oleh Aditya Fajar pertama kali tampil di Gizmologi



from Gizmologi https://ift.tt/0ldSumb
via IFTTT