Jakarta, Gizmologi – Pemerintah segera menerbitkan aturan yang melarang media sosial seperti TikTok Shop menjadi platform transaksi jual beli online sekaligus. Hal itu disampaikan langsung Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan setelah menghadiri rapat terbatas di Istana Presiden untuk membahas aturan terkait social commerce.

Menurut Zulhas, presiden Jokowi sudah memberikan arahan langsung terkait fenomena social commerce yang dipicu oleh TikTok Shop. Ia mengatakan bahwa platform media sosial hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa seperti halnya media jenis lain, seperti televisi atau radio.

“Yang pertama isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung nggak boleh lagi dia hanya boleh untuk promosi seperti iklan di TV ya, jadi tugasnya mempromosikan,” kata Zulhas seperti dikutip dari tayangan KompasTV, Senin (25/9/2023).

Ia juga menyebut dalam revisi permendag nantinya, pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan e-commerce secara bersamaan.

Baca Juga: Begini Tren Social Commerce di Indonesia dan Dampaknya Bagi UMKM

TikTok Shop Cuma Boleh Promosi

Social Commerce

Menurut Zulkifli, jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform sangat diuntungkan. Pasalnya, ia mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.

“Jadi harus dipisah. sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Zulhas menambahkan aturan soal social commerce akan segera diterbitkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Revisi ini dilakukan seiring keluhan pelaku UMKM yang mengeluhkan soal aktivitas perdagangan di social commerce, seperti TikTok Shop. Pelaku usaha juga berteriak soal persaingan harga barang yang ditawarkan di social commerce itu sangat murah. Persaingan inilah yang dikhawatirkan mematikan UMKM dalam negeri.

Artikel berjudul Pemerintah Bakal Larang TikTok Shop cs Buat Transaksi Jual Beli Sekaligus yang ditulis oleh Aditya Fajar pertama kali tampil di Gizmologi



from Gizmologi https://ift.tt/01QLKAb
via IFTTT