Jakarta, Gizmologi – Aplikasi pinjaman online (Pinjol) AdaKami sedang ramai dibicarakan warganet. Pasalnya jerat tagihan yang begitu besar hingga teror debt collector (DC) yang kerap membombardir peminjam sampai memutuskan untuk bunuh diri, telah menyita perhatian banyak pihak.

Isu ini pertama kali menyeruak di kolom komentar Instagram hingga menjadi utas di platform media sosial X. Di mana salah satu akun yang mengaku sebagai pihak keluarga yang menceritakan bagaimana proses penagihan utang yang diduga memakan korban jiwa, lantaran terus mendapat tekanan.

“@poldametrojaya keluarga saya bunuh diri karena tidak mampu membayar di AdaKami. Teror dan cacian hingga menjurus ke pemecatan dari pekerjaan membuatnya makin terpuruk,” penggalan komentar akun tersebut di Instagram, seperti dikutip Kamis (21/9/2023).

Sebagai informasi, jagat X (dahulu Twitter) dihebohkan dengan cuitan akun @rakyatvspinjol yang menceritakan adanya korban pinjol yang meminjam uang di AdaKami sebesar Rp 9,4 juta. Namun, harus mengembalikan tagihan dua kalipatnya menjadi sekitar Rp19 jutaan.

Terkait isu yang beredar di media sosial, perusahaan Peer to Peer (P2P) Lending PT Pembiayaan Digital Indonesia atau dikenal sebagai Pinjol Adakami buka suara. Menurut Brand Manager Adakami, Jonathan Kriss mengatakan saat ini pihaknya telah menerima laporan terkait proses penagihan desk collector (DC) tersebut dan melakukan penyelidikan dari keluhan tersebut.

“AdaKami turut prihatin mendengar kabar berita tersebut, saat ini pihak kami telah menghubungi pemilik akun @rakyatvspinjol untuk meminta keterangan lebih lanjut dan masih mencoba mengumpulkan fakta agar dapat melakukan investigasi lebih mendalam,” ungkap Jonathan dalam keterangan resminya.

Saat ini, Jonathan menambahkan, pihaknya juga berusaha untuk mendapatkan nama korban ataupun keluarga korban yang diceritakan untuk dapat dilakukan konfirmasi dan investigasi secara menyeluruh. “AdaKami sebagai platform yang tunduk dan mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia dan tidak menoleransi adanya tindakan penagihan yang melanggar SOP.”

Baca Juga: Ini Gaes 116 Pinjol Resmi dan Berizin OJK

Teror Debt Collector AdaKami

Teror Pinjol AdaKami
masked hacker stealing data from computers

Merujuk dari utasan @rakyatvspinjol yang sudah dilihat lebih dari 662,1 ribu kali oleh netizen. Cerita pinjol AdaKami bermula dari seorang nasabah atau kreditur dengan inisial K (korban) yang disebut meminjam uang di AdaKami sebesar Rp9,4 juta.

Namun, K diduga harus mengembalikan pinjaman tersebut senilai Rp18-Rp19 juta. Bahkan saat K sedang mengalami kesulitan untuk membayar pinjaman hingga telat bayar, teror dari debt collector AdaKami kepada pihak K mulai bermunculan.

K sendiri bekerja sebagai pegawai honorer di salah satu kantor pemerintahan dengan kontrak 5 tahun. Menurut penjelasan @rakyatvspinjol, alasan K dipecat adalah karena telepon yang masuk ke kantor yang diduga dari debt collector AdaKami dirasa sangat mengganggu.

“Terroran pertama menyebabkan K dipecat dari kantornya. DC Adakami terus menerus menelpon ke kantor K yang akhirnya mengganggu kinerja operator telpon,” jelas @rakyatvspinjol dalam utasnya, dikutip Gizmologi.

Keluarga K pun sempat membantu tanpa mengetahui akar permasalahannya, bahkan setelah dipecat istri dan anaknya terpaksa pulang ke rumah mertuanya. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, pihak K disebut kerap menerima teror order fiktif GoFood.

Dirundung berbagai permasalahan, seiring teror debt collector AdaKami terus berlanjut itu, K akhirnya memutuskan untuk mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri. Sekalipun telah meninggal, @rakyatvspinjol mengungkapkan jika teror debt collector masih terus berlanjut tanpa henti.

“Pihak keluarga mengangkat telpon yang terus menerus meneror K setelah K meninggal. Penelpon mengaku dari pihak Adakami. Keluarga kemudian berusaha untuk kasih tau bahwa K sekarang sudah meninggal,” kata @rakyatvspinjol.

Pinjol AdaKami Dipanggil OJK

Pinjol AdaKami

Perlu diketahui, AdaKami merupakan anak perusahaan fintech terkemuka di Tiongkok yakni FinVolution Group. Menurut situs Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), AdaKami mulai berdiri di Indonesia pada 5 Juni 2018 dan sudah berizin resmi serta diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melansir situs resminya, perusahaan pinjaman online (pinjol) ini mencatatkan kinerja yang positif pada tahun 2022, di kala bisnis P2P baru berkembang di Indonesia. Bahkan AdaKami mencatatkan pendapatan sebesar Rp 1,24 triliun pada 31 Desember 2022. Kendati demikian, maraknya pemberitaan adanya dugaan nasabah bunuh diri serta penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan AdaKami, membuat OJK harus turun tangan.

“Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar,” tulis OJK seperti dikutip dari keterangan resminya,

Di sisi lain, OJK juga mencermati soal pengenaan bunga dan biaya lainnya di platform P2P AdaKami. Mengingat batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending yang ditetapkan selama ini yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.

OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.

“OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen,” tulis pernyataan OJK.

Artikel berjudul Serba-Serbi Pinjol AdaKami, Teror Debt Collector Berujung Nasabah Bunuh Diri yang ditulis oleh Aditya Fajar pertama kali tampil di Gizmologi



from Gizmologi https://ift.tt/weLNvrS
via IFTTT