Jakarta, Gizmologi – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan siap memutus akses pemasaran digital produk investasi ilegal atau yang tidak sesuai dengan regulasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

“Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kegiatan periklanan dan promosi produk merupakan ranah Kementerian Perdagangan. Kementerian Kominfo memfasilitasi pengawasan kegiatan penyelenggara sistem elektronik dengan melakukan pemutusan akses terhadap konten promosi produk investasi yang melanggar peraturan perundang-undangan sesuai permintaan Kementerian Perdagangan,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Deddy Permadi dalam siaran persnya, Rabu (23/2).

Secara umum, Kementerian Kominfo secara konsisten mengacu pada regulasi UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta aturan perubahannya untuk memutus konten- konten yang melanggar regulasi itu. Konten investasi ilegal dalam beberapa tahun terakhir semakin marak bermunculan di media sosial.

Blokir Akses Promosi Investasi Ilegal

Kominfo Blokir Akses Promosi Investasi ilegal

Meski telah beberapa kali diblokir aksesnya oleh Kementerian dan lembaga terkait, namun investasi ilegal terus saja bertumbuh dan justru dipromosikan oleh para pemengaruh di media sosial. Untuk itu, Dedy mengajak para pemengaruh media sosial atau akrab kita kenal dengan sapaan influencers agar bisa memilih produk atau jenama yang terbukti izin operasi dan manfaatnya bagi masyarakat.

Cara itu juga dinilai dapat memberikan dampak yang positif kepada masyarakat karena para pemengaruh menghindarkan masyarakat dari praktik- praktik bisnis yang tidak sesuai ketentuan regulasi.

“Kami mengimbau para pemilik akun media sosial untuk tidak mempromosikan produk yang melanggar peraturan perundang-undangan. Di saat bersamaan, kami mengajak warganet untuk secara aktif membangun ruang digital yang positif dan produktif,” ujar Deddy.

Baca Juga: Platform Investasi Ilegal Marak, Ini yang Dilakukan Pemerintah

Ada pun beberapa investasi ilegal yang belakangan menarik perhatian karena telah memakan ribuan korban di tanah air di antaranya adalah robot trading forex dan binary option. Keduanya selain tidak pernah diatur secara sah di Indonesia lewat peraturan perundang- undangan juga ternyata mengandung unsur penipuan, perjudian, serta skema ponzi.

​​​​​​”Kami mengajak masyarakat untuk semakin berhati-hati jika terlibat dalam kegiatan investasi. Jangan mudah tergiur dengan janji profit yang tinggi, ataupun tawaran lain serupa. Selalu periksa legalitas platform, dan laporkan kepada instansi yang berwenang apabila menemukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku,” pungkas Deddy.

Masyarakat bisa mengecek legalitas sebuah perusahaan pengelola invesitasi dengan menghubungi beberapa akses Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di antaranya bisa menelfon 157 untuk terhubung dengan Kontak OJK 157. Lalu menghubungi WhatsApp ke nomor 081157157157 atau pun bisa melalui surat elektronik (surel) ke alamat konsumen@ojk.go.id.

Secara aktif, masyarakat juga bisa mengetahui daftar perusahaan- perusahaan investasi bodong dan tidak berada di bawah pengawasan OJK dengan mendatangi tautan web sikapiuangmu.ojk.go.id. Selain OJK, anda juga bisa mengecek situs web www.bappebti.go.id untuk memastikan legalitas perusahaan pialang berjangka (broker) untuk produk investasi seperti aset kripto.


Versi bahasa Inggris artikel ini sudah tersedia dan bisa dibaca di Gizmologi.com



from Gizmologi https://ift.tt/pSUu52w
via IFTTT