Jakarta, Gizmologi – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang mengkaji pembentukan lembaga pengawas regulasi pelindungan data pribadi (UU PDP). Mengingat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, mengamanatkan terdapat sebuah lembaga penyelenggaraan data pribadi yang bertanggung kepada Presiden.

“Dalam enam bulan ini semoga bisa selesai,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, saat sosialisasi UU PDP, Kamis (27/10/2022).

Adapun tim gabungan untuk sosialisasi UU PDP terdiri dari Kementerian Kominfo, akademisi Universitas Gadjah Mada dan Universitas Padjadjaran yang saat ini sedang menyusun naskah urgensi untuk diberikan kepada Presiden. Rencananya naskah urgensi itu akan menjadi dasar pertimbangan bagi Presiden untuk memutuskan pembentukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi.

Baca Juga: Ada UU PDP, Kominfo Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Siber Bersama

“Kami siapkan beberapa opsi yang nanti akan disampaikan kepada Presiden,” kata Pelaksana tugas Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Teguh Arifiyadi.

Pembahasan naskah urgensi diperkirakan paling lama berlangsung hingga enam bulan. Setelah diberikan kepada Presiden, maka Presiden yang akan memutuskan siapa yang akan diberi otoritas penyelenggara pelindungan data pribadi. Otoritas itu bisa berupa lembaga baru atau kementerian atau lembaga yang ditunjuk yang sebagai pengawas pelindungan data pribadi.

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 17 Oktober 2022. Regulasi itu dibuat untuk melindungi data pribadi dan menjaga kedaulatan ruang digital Indonesia.

UU PDP antara lain memuat definisi data pribadi dan sanksi pidana dan administratif bagi pelanggar pelindungan data pribadi. Menteri Kominfo Johnny G Plate pada Kamis (20/10) mengatakan pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden (Perpres) dan aturan turunan lainnya untuk UU PDP.



from Gizmologi https://ift.tt/mBYIhsK
via IFTTT