Cara lapor dan lapor SPT online melalui SPT mempermudah seorang wajib pajak pribadi untuk melaporkan harta bendanya.

SPT atau surat pemberitahuan merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

SPT dilaporkan satu tahun sekali dan menjadi hal wajib. Cara lapor SPT online dilakukan dengan metode E-Filing. e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP https://ift.tt/ge8wrKl.

Manfaat e-Filing untuk Lapor SPT Online

Apa yang dimaksud dengan e-Filing pajak dan manfaatnya bagi Wajib Pajak kerap kali belum banyak dipahami oleh masyarakat awam.

Dengan hadirnya sistem lapor SPT secara online dan lapor SPT online, sebenarnya dapat memberikan berbagai manfaat bagi Wajib Pajak dan proses penyampaian SPT itu sendiri, di antaranya adalah:

  • Dapat mempermudah proses perekaman data SPT di dalam basis data DJP. Jika sebelumnya perekaman data dilakukan secara manual dan menghabiskan waktu yang banyak, kini dengan sistem lapor pajak online tentu saja dapat menghemat waktu.
  • Dapat mengurangi pertemuan langsung Wajib Pajak dengan petugas pajak. Wajib Pajak sudah tidak harus selalu datang ke KPP, apalagi bagi Wajib Pajak yang tinggal di kota besar membutuhkan waktu lebih banyak di jalan karena macet.
  • Selain itu, e-Filing dapat mengurangi dampak antrian dan volume pekerjaan proses penerimaan SPT. Adanya lapor SPT online ini bertujuan agar mengurangi jumlah Wajib Pajak yang datang ke KPP sehingga tidak ada lagi antrian yang panjang.
  • Dapat mengurangi volume berkas fisik atau kertas dokumen perpajakan. Pemanfaatan sistem online tentu saja akan mengurangi penggunaan kertas atau dokumen yang perlu dibawa oleh Wajib Pajak. Selain itu juga dapat mengurangi risiko hilang dan rusak dokumen saat disimpan.

Jenis-Jenis SPT Tahunan

Ada tiga jenis SPT tahunan PPH pribadi berdasarkan klasifikasinya. Klasifikasi tersebut berdasarkan status kepegawaian dan jumlah penghasilan, berikut perinciannya:

  • 1770 SS

Diperuntukkan bagi pegawai dengan penghasilan kurang dari Rp. 60 juta per tahun. Dokumen yang diperlukan untuk pelaporan adalah bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta dan bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri.

  • 1770 S

Diperuntukkan bagi pegawai dengan penghasilan lebih dari Rp. 60 juta per tahun. Dokumen yang diperlukan untuk pelaporan adalah bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta dan bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri.

  • 1770

Diperuntukkan bagi pegawai dengan penghasilan lain atau penghasilan tambahan baik kurang dari Rp. 60 juta atau lebih dari Rp. 60 juta per tahun. Jenis SPT ini juga diperuntukkan bagi wajib pajak non pegawai.

Dokumen yang diperlukan untuk pelaporan adalah penghasilan lain di luar pekerjaan, bukti potong A1/A2, neraca dan laporan laba rugi (pembukuan), rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma) dan untuk WP dengan status PH atau MT: Lembar Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang.

Dengan cara lapor SPT tahunan online, kamu tidak perlu repot datang langsung ke kantor pajak. Namun, masih banyak orang wajib pajak yang belum paham terkait cara pelaporan tersebut.

Berikut ini merupakan cara lapor SPT tahunan online:

  1. Permohonan EFIN

Cara lapor SPT online yang pertama adalah mengajukan permohonan EFIN. EFIN digunakan untuk mendaftarkan akun pada https://ift.tt/ge8wrKl. Tata cara pengajuan EFIN sebagai berikut:

  • Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh wajib pajak sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain.
  • WP mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN.
  • Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:
    • KTP (bagi WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA).
    • NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

EFIN juga bisa diajukan secara online melalui email kantor pajak sesuai domisili wajib pajak. Pengajuan EFIN melalui email ini juga harus melampirkan data dan syarat dalam bentuk scan yang diperlukan seperti pada pengajuan EFIN secara online.

Masa berlakunya e-FIN paling lama adalah 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan. Apabila wajib pajak tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu yang ditentukan atau EFIN hilang sebelum wajib pajak mendaftarkan diri, wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan EFIN.

Permohonan EFIN ini hanya dilakukan satu kali saja. Tahun-tahun selanjutnya tidak perlu lagi.

  1. Lakukan Registrasi

Setelah mendapatkan EFIN, kamu perlu melakukan registrasi di situs DJP Online. Buka https://ift.tt/AVUSdTt. Masukkan NPWP dan EFIN, isi kode keamanan dan pilih submit. Setelah itu kamu akan menerima email aktivasi pada email yang sudah terdaftar.

Klik link aktivasi yang dikirimkan melalui email, buat password dan lakukan login lagi menggunakan NPWP dan password yang telah dibuat.

  1. Mengisi e-Filing

Setelah berhasil login, pilih menu E-Filing. Lalu pilih buat SPT. Jawab beberapa pertanyaan yang ada. Dari sini kamu akan diarahkan pada jenis SPT yang harus diisi. Klik jenis SPT yang tertera, lalu mulai mengisi data yang diperlukan.

Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan. Jika kamu baru pertama kali mengisi SPT tahunan, pilih status SPT normal. Setelah itu klik berikutnya.

Setelah itu, kamu akan diminta untuk mengisi rincian pajak penghasilan. Isi rincian nominal pajak sesuai bukti potong pajak yang dimiliki. Klik berikutnya.

  1. Mengisi e-Filing

Cara lapor SPT online selanjutnya adalah mengisi pajak final. Di sini kamu akan diminta mengisi penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (jika ada).

Semisal kamu mendapat hadiah undian sebesar Rp. 1 juta diisi pada pasar pengenaan pajak. Hadian sudah dipotong PPh Final 25% (Rp. 250 ribu) diisi pada bagian pajak penghasilan terutang.

Sementara bagian penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak adalah jenis pajak seperti warisan. Jika tidak ada, kamu bisa mengosongi kolom ini.

Klik berikutnya, setelah itu kamu diminta untuk mengisi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban yang dimiliki. Semisal rumah, perabotan, kendaraan, dan sisa kredit.

Setelah selesai, klik berikutnya. Di tahap selanjutnya, isi pernyataan dengan mencentang kolom setuju. Klik berikutnya. kamu akan menerima ringkasan SPT kamu dan pengambilan kode verifikasi.

Ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”). Kode verifikasi akan dikirimkan melalui nomor telepon yang terdaftar.

Setelah itu masukkan kode verifikasi di kolom “Kode Verifikasi” lalu Klik “Kirim SPT”. SPT sudah terkirim. Segera buka email, dan kamu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.

Lapor SPT Online Makin Mudah dengan Aplikasi Klikpajak

Klikpajak merupakan solusi perpajakan yang mudah, cepat, dan aman yang dapat membantu kamu dalam melakukan perhitungan pajak tertentu, pembuatan ID Billing, pengarsipan data pembayaran pajak, pengelolaan e-faktur, serta pelaporan dan lapor SPT online melalui sistem e-Filing Klikpajak.

Klikpajak merupakan salah satu mitra resmi DJP yang dapat kamu gunakan secara gratis. Salah satu penyedia jasa layanan lapor SPT online yang praktis dan banyak digunakan saat ini adalah Klikpajak.

Aplikasi Employee Self Service
Ilustrasi (foto: pixabay/pexels)

Layanan ini bisa diakses dengan mudah, dan memiliki tampilan modern sehingga tidak akan membuat wajib pajak kesulitan ketika menunaikan kewajiban perpajakannya. Selain itu, Klikpajak juga sangat mudah digunakan karena setiap panelnya memiliki keterangan yang jelas.

Sebagai salah satu PJAP mitra resmi dari DJP, Mekari KlikPajak berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak dengan mudah, aman, dan terpercaya, apalagi di masa lapor SPT tahunan ini. kamu sudah dapat lapor SPT online dengan lebih praktis lagi.

Dalam pelaporan SPT yang jadi kewajiban wajib pajak, sebenarnya terdapat dua cara yang bisa dilakukan secara online. Selain e-Filing, ada juga yang dikenal dengan sebutan E-Form.

Bedanya, E-Form lebih menyerupai penyampaian pajak secara manual, karena sistem yang digunakan adalah wajib pajak mengunduh formulir yang digunakan lalu mengisinya secara offline. Setelah selesai, baru kemudian diunggah ke situs DJP Online.

Klikpajak sebagai salah satu penyedia jasa layanan perpajakan swasta, berkomitmen untuk membantu wajib pajak dalam melakukan kewajibannya.

Selain melaporkan SPT Klikpajak juga bisa digunakan untuk membantu penghitungan pajak yang menjadi tanggungan, serta lapor SPT online, hal ini berlaku untuk wajib pajak badan dan juga wajib pajak pribadi.

Sejak 2018, Mekari KlikPajak telah membantu sekitar 50,000 pemilik bisnis di Indonesia dalam pengelolaan pajak melalui fitur seperti e-Filing, e-Billing, e-Faktur, dan e-Bupot yang diperbarui secara berkala sesuai dengan ketentuan dan pembaruan dari DJP.

Dengan adanya pandemi saat ini, Mekari KlikPajak menjadi solusi yang relevan dan alternatif yang tepat bagi wajib pajak untuk taat lapor SPT tahunan secara tepat waktu tanpa perlu cemas tatap muka.

Manfaat Menggunakan Aplikasi Pajak untuk Lapor SPT Online

Beberapa kemudahan yang dihadirkan Mekari KlikPajak untuk wajib pajak badan dalam mengelola perpajakan dengan lebih efektif dan efisien dan juga lapor SPT online lebih praktis, antara lain:

  1. Menggunakan Teknologi Berbasis Cloud

Dengan teknologi cloud, wajib pajak bisa langsung melaporkan SPT mereka dengan mudah dan seluruh dokumen langsung tersimpan dalam fitur dari Klikpajak yaitu arsip pajak.

Hal ini akan memudahkan wajib pajak badan untuk mengelola dokumen perpajakan, sehingga saat waktunya lapor pajak tahunan atau SPT tidak lagi mencari dokumen-dokumen yang tercecer.

  1. Fitur Terkini yang Disesuaikan dengan Sistem DJP

Sebagai mitra resmi DJP, Mekari KlikPajak akan selalu memastikan pembaruan fitur sesuai dengan sistem yang diterapkan DJP.

Fitur – fitur yang dimiliki oleh Klikpajak yaitu diantaranya e-Filing, e-Faktur 3.0, e-Bupot, dan e-Billing terbaru yang membantu wajib pajak badan membuat kode billing dan melakukan pembayaran billing secara online melalui Virtual Account dari bank terpilih yang sudah terintegrasi dengan Klikpajak.

  1. Data Lapor SPT Online yang Dijamin Aman

Mekari KlikPajak memastikan database wajib pajak badan tersimpan secara aman dan terpusat, didukung oleh sertifikasi ISO 27001 yang menjamin stkamur keamanan sistem teknologi informasi sehingga kamu tidak perlu khawatir lagi soal keamanan data apabila ingin lapor SPT online.

Wajib pajak badan bisa menggunakan segudang fitur-fitur yang ada pada platform Mekari KlikPajak dengan menggunakan paket “Starter” secara gratis.

Untuk mulai berlangganan dan mendapatkan informasi serta tutorial penggunaan fitur Klikpajak secara komprehensif dapat diakses melalui www.klikpajak.id.



from Gizmologi https://ift.tt/9CXyFGd
via IFTTT