Jakarta, Gizmologi – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi meluncurkan bursa kripto di Indonesia. Kehadiran bursa kripto bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan masyarakat, khususnya dalam transaksi cryptocurrency.

Kepala Bappebti Kemendag Didid Noordiatmoko mengatakan, pembentukan bursa kripto, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset cryptocurrency bertujuan menciptakan ekosistem perdagangan yang wajar dan adil.

“Pendirian bursa kripto itu dimuat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara,” kata Didid dalam keterangan yang diterima Gizmologi, Jumat (21/7/2023).

Selain itu, Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.

Hal lain yang juga diatur oleh Bappebti adalah pengelola tempat penyimpanan Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia

“Pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut sebagai bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan,” paparnya.

Menurut Didid, dalam pengembangan dan penguatan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto, Bappebti tidak bekerja sendiri. Bappebti membutuhkan kolaborasi dari kementerian/lembaga terkait, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan, serta masyarakat luas.

Ia menjelaskan, pembentukan bursa kripto yang dilakukan pada masa transisi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) difokuskan agar industri mata uang digital itu tetap berjalan dan terjaga dengan baik. Bursa kripto juga diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara.

“Ke depan, industri dan perdagangan kripto ini dapat terus dikembangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan industri,” imbuhnya.

Baca Juga: Upaya Tokocrypto Jaga Pertumbuhan Industri Aset Kripto di Indonesia

Bursa Kripto Indonesia

Bursa Kripto Indonesia
Ilustrasi market kripto sedang crash (Foto: coingape)

Adapun persetujuan sebagai bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.

Di sisi lain, Bappebti juga mencatat transaksi kripto sepanjang tahun ini (hingga Juni 2023) terpantau anjlok 68,65 persen ke angka Rp 66,44 triliun. Menurutnya, penurunan nilai transaksi tersebut disebabkan krisis likuiditas rendah yang berdampak negatif pada stabilitas harga dan efisiensi pasar, serta tekanan jual melonjak yang menyebabkan harga aset kripto terkoreksi.

Adapun Nilai transaksi perdagangan fisik aset kripto selama Juni 2023 tercatat sebesar Rp 8,97 triliun atau naik 9,3 persen bila dibandingkan bulan sebelumnya. Adapun jenis aset kripto yang banyak ditransaksikan yaitu Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Ripple (XRP) dan Binance Coin (BNB).

“Untuk itu, diperlukan pemahaman yang baik di masyarakat termasuk manfaat, potensi, dan risiko dari perdagangan aset kripto,” pungkasnya.

Artikel berjudul Akhirnya! Bappebti Resmi Luncurkan Bursa Kripto di Indonesia yang ditulis oleh Aditya Fajar pertama kali tampil di Gizmologi



from Gizmologi https://ift.tt/NnLehsf
via IFTTT