Jakarta, Gizmologi – Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kominfo) semakin serius memberantas konten perjudian online di Indonesia. Hingga Jum’at (22/9) lalu, Kementerian setidaknya telah melakukan pemutusan akses dan penghapusan (takedown) terhadap 60.282 konten perjudian online di Indonesia. Hal ini senada dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta Menteri Kominfo memprioritaskan pemberantasan perjudian online.

Kegiatan perjudian online memang sudah sangat meresahkan. Sampai artikel ini diturunkan, kerugian masyarakat terkait judi online ditaksir mencapai angka Rp27 triliun per tahunnya. Sementara menurut Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai angka Rp200 triliun.

“Untuk penanganan judi online ini, fokus strategi kita harus lebih maju daripada yang digunakan oleh pelaku. Kita tidak bisa lagi melakukan upaya yang biasa-biasa saja, tidak bisa business as usual,” jelas Budi Arie Setiadi, Menteri Kominfo, dalam Rapat Pimpinan Eselon I Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diadakan pada Jum’at (22/9) di Ruang Rapat Utama Gedung Utama Kementerian Kominfo, Jakarta.

Detail penanganan platform yang telah ditangani Kominfo terdiri atas situs web dan alamat IP sebanyak 55.768 konten, disusul oleh file sharing sebanyak 3.488 konten, Facebook dan Instagram sebanyak 675 konten, lalu Google serta Youtube sebanyak 638 konten. Beberapa platform yang hingga saat ini belum ditemukan konten perjudian online di bulan September ini, yaitu TikTok, Halo-App, Snack Video, dan App Store.

Baca juga: Kominfo Blokir 2.455 Akses Rekening Bank yang Terafiliasi Judi Online

Kominfo Jalin Kolaborasi dengan Kementerian dan Lembaga lainnya

Usaha Kementerian Kominfo dalam memberantas judi online dilakukan secara menyeluruh. Tindakan preventif dengan melakukan analisis modus terbaru penyebaran konten perjudian online, salah satunya melalui penyisipan tautan situs dan konten judi online ke dalam situs-situs pemerintah, juga turut dilaksanakan.

Kementerian juga terus berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan terkait, baik Kementerian/Lembaga dalam memperkuat pengawasan dan kebijakan lintas-sektor maupun platform digital dalam pelaporan serta penanganan konten judi online dan konten negatif lainnya. Termasuk dalam penanganan rekening terkait judi online, lewat koordinasi secara aktif dengan bank dan penyelenggara jasa keuangan.

“Kami mengapresiasi peran pemangku kepentingan yang telah responsif dalam memberantas judi online. Selanjutnya, kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, platform digital, operator seluler dan penyelenggara jasa internet, bank dan penyelenggara jasa keuangan untuk penanganan judi online,” jelas Budi Arie.

Artikel berjudul Kominfo Takedown 60 Ribu Lebih Konten Perjudian Online! yang ditulis oleh Ronggo pertama kali tampil di Gizmologi



from Gizmologi https://ift.tt/bALdOxl
via IFTTT